Kamis 06 Jan 2022 12:04 WIB

Cryptocurrency dan Problematika Penggunaannya dalam Perspektif Ekonomi Islam

Mata uang kripto tunduk pada spekulasi sehingga termasuk kategori perjudian (maysir).

Ilustrasi uang kripto dari bitcoin hingga ethereum
Foto: Anadolu
Ilustrasi uang kripto dari bitcoin hingga ethereum

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Kartika Nur Rakhman, Mahasiswa S2 Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam, Peminatan Ekonomi Syariah, Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia

Perkembangan dunia digital dewasa ini telah melahirkan banyak inovasi yang memudahkan kehidupan manusia. Salah satu produk yang lahir dari perkembangan dunia digital adalah munculnya cryptocurrency.

Cryptocurrency dibuat dari kombinasi teknologi blockchain dan kriptografi. Setelah kemunculannya yang misterius, bersamaan dengan krisis finansial 2008 yang menghancurkan beberapa institusi keuangan besar dunia, cryptocurrency semakin menarik minat masyarakat luas untuk mengggunakan mata uang digital ini. Namun kelahiran cryptocurrency sendiri bukannya tanpa masalah.

Produk ini dinilai sangat spekulatif lantaran dianggap tidak riil dan hanya berlaku di dunia maya. Situasi ini menyebabkan cryptocurrency menjadi kajian hangat di dalam ekonomi islam, terkait bagaimana hukum penggunaan cryptocurrency.

Krisis finansial yang melanda dunia pada tahun 2008 atau sering disebut sebagai global financial crisis telah meninggalkan bekas yang dalam. Kecerobohan dalam menjalankan portofolio bisnis telah mengakibatkan ambruknya beberapa institusi keuangan dan perbankan kelas dunia di antaranya Lehman Brothers. Hal ini menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat pada institusi keuangan dan perbankan semakin menurun.

Hampir bersamaan dengan situasi ini, lahir sebuah mata uang baru berbasis teknologi digital yang kemudian dikenal sebagai mata uang kripto. Kemunculannya dianggap sebagai alternatif jawaban dari meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan global.

Mata uang kripto atau cryptocurrency dikembangkan berdasarkan teknologi blockchain dan kriptografi. Blockchain adalah sebuah teknologi pencatatan transaksi yang saling terhubung menggunakan kode-kode unik di dalamnya dan tidak dapat diubah. Pengubahan kode pada blockchain akan mengakibatkan kode tertolak oleh jaringan karena adanya ketidaksesuaian data.

Sementara itu Kriptografi adalah cabang ilmu komputer yang mempelajari cara menyembunyikan informasi. Informasi yang ingin disampaikan ditulis dengan kode tertentu seolah-olah tidak memiliki arti apa pun.

Cryptocurrency dianggap oleh sebagian orang mampu menutupi kelemahan yang dimiliki oleh sistem keuangan global. Teknologi blockchain yang menjadi dasar sistem cryptocurrency dipercaya lebih memberikan keamanan transaksi dibandingkan sistem perbankan yang tersentralisasi.

Blockchain menawarkan sistem yang terdesentralisasi dimana data-data transaksi didistribusikan pada semua anggota suatu jaringan. Penggunaan teknologi ini dalam sistem keuangan adalah antithesis dari perbankan modern.

Meskipun demikian, diskursus terkait cryptocurrency tidak berhenti dengan kelebihan dan kelemahan yang dimiliki. Secara ontologis muncul pertanyaan bagaimana status mata uang digital ini sebagai alat tukar dan aset.

Ketiadaan bentuk fisik dari uang kripto menjadikannya menarik untuk dibahas dalam sudut pandang ontologis. Kondisi ini juga menjadi bahan diskusi serius di kalangan para ulama, ilmuwan dan ekonom Islam.

Pembahasan terkait hukum penggunaan cryptocurrency untuk melakukan transaksi telahmelahirkan kelompok pendukung dan penolak. Masing-masing kelompok memiliki argumen yang solid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement