REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Indonesia (UI) menetapkan kuota sebesar 50 persen dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri atau yang biasa dikenal sebagai SIMAK UI. UI merupakan salah satu dari 15 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang dapat menentukan kuota penerimaan mahasiswa baru di jalur mandiri.
"SNMPTN kan 20 persen, dan SBMPTN 30 persen. Kita tetap mengadakan jalur Simak UI tahun 2022 dengan kuota 50 persen," kata Staf Penerimaan Mahasiswa Baru UI, Mikael Januardi Ginting, dalam diskusi daring, Kamis (6/1).
UI merupakan salah satu universitas favorit tujuan para calon mahasiswa di Indonesia. "Status"-nya itu membuat persaingan untuk masuk ke UI menjadi amat ketat, terutama di jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Selain membuka kuota jalur SIMAK UI sebesar 50 persen, Ginting menjelaskan, pihaknya juga akan membuka jalur Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB). Ginting mengaku belum bisa mengungkapkan rentang waktu proses pelaksanaan kedua jalur itu, hanya saja secara teknis kurang lebih sama dengan pelaksanaan tahun 2021.
Menurut Ginting, untuk jalur SIMAK UI para calon pendaftar wajib memiliki nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2022. Melihat itu, SIMAK UI akan digelar setelah pelaksanaan UTBK SBMPTN 2022 selesai. Untuk jalur PPKB, pihaknya masih membicarakan lebih lanjut mengenai skema yang akan diberlakukan.
"Kalau portofolio ya seperti prestasi juara kompetisi nasional maupun internasional. Ini semua masih dalam pembahasan," tutupnya.
PTN BH memang diberikan ketentuan khusus dalam menentukan kuota seleksi jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan jalur mandiri. Saat ini, terdapat 15 PTN BH yang dapat menentukan kuota dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di kampusnya masing-masing.
"Sekarang ini posisinya PTN BH itu sudah ada 15, yang kemarin 11, sekarang sudah berkembang menjadi 15," ungkap Ketua Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) 2022, Budi Prasetyo.
Budi menerangkan, pada prinsipnya jalur dan kuota dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ini relatif tidak ada perbedaan dengan tahun 2021 lalu. Sebab, kata dia, payung hukum yang digunakan masih sama dengan tahun 2021, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2020.
"Sehingga ada jalur SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri. Nah SNMPTN 20 persen, SBMPTN 40 persen, dan jalur mandiri 30 persen ini umum untuk perguruan tinggi satuan kerja dan badan layanan umum," jelas Budi.
Sementara untuk PTN BH, Budi menjelaskan, mereka diizinkan untuk menerapkan kuota minimal 30 persen untuk jalur SBMPTN dan maksimal 50 persen. Menurut dia, masing-masing perguruan tinggi berstatus PTN BH akan memperhitungkan penentuan kuota tersebut berdasarkan batasan-batasan yang ada.
"Tetapi sekali lagi masing-masing perguruan tinggi itu sudah memperhitungkan mandirinya berapa persen dan sebagainya," terang dia.
Baca juga: Daftar 15 PTN BH yang Bisa Atur Kuota Jalur Mandiri