REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah didorong oleh National Press Photographers Association (NPPA) dan American Society of Media Photographers (ASMP), Instagram meluncurkan fitur untuk menonaktifkan menyematkan atau embeds pada postingan. NPPA mengaku untuk mewujudkan hal tersebut butuh waktu lebih dari satu setengah tahun.
ASMP dan NPAA memperjuangkan fitur ini karena situs web pihak ketiga melewati undang-undang hak cipta hanya dengan menyematkan postingan Instagram. Organisasi tersebut merujuk beberapa kasus pengadilan termasuk Sinclair v. Ziff Davis.
“NPPA percaya perubahan ini sangat penting mengingat semua tuntutan hukum terkait penyematan,” kata Penasihat Umum NPPA Mickey H. Osterreicher dalam sebuah pernyataan, dilansir Mashable, Ahad (19/12).
Osterreicher berharap fitur ini dapat dimanfaatkan oleh para fotografer. “Kami juga berharap publikasi akan berhenti mencoba menghindari perlindungan hak cipta dengan klaim mereka memiliki hak untuk menyematkan gambar dari fotografer yang sering mempertaruhkan keselamatan mereka untuk membuatnya,” tambahnya.
Penambahan fitur baru ini berarti fotografer dan materi iklan lainnya dapat menampilkan karya mereka di Instagram dengan mengetahui hak mereka sebagai pemilik konten tersebut akan lebih terlindungi. Jika Anda ingin menerapkan fitur ini, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan:
Cara nonaktifkan sematkan di ponsel:
1. Buka profil Instagram. Ketuk tiga garis di sudut kanan atas lalu pilih “Pengaturan.”
2. Di Pengaturan, pilih Akun kemudian “Sematkan” atau “Embeds.”
3. Nonaktifkan opsi “Izinkan orang menyematkan postingan atau profil Anda di situs web lain.”
Cara nonaktifkan sematkan desktop:
1. Buka profil Instagram dan klik roda gigi “Pengaturan.”
2. Di Pengaturan, klik “Privasi dan Keamanan”
3. Gulir ke “Sematkan” atau “Embeds” dan hapus centang “Izinkan orang menyematkan postingan atau profil Anda di situs web lain.”
https://mashable.com/article/how-to-disable-instagram-embeds