REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 1.635 warisan budaya di berbagai tingkatan pemerintahan. Langkah ini sebagai salah satu upaya pelindungan dan pelestarian budaya Indonesia.
"Saat ini Kemendikbudristek telah menetapkan 1.635 warisan budaya di tingkat nasional, provinsi, kota, maupun kabupaten. Karena ini sangat berkaitan dengan agenda tenaga ahli yang ada di kabupaten, kota, provinsi, dan tingkat nasional," kata Sekretaris Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Fitra Arda, dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (1/2).
Fitra menyampaikan pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya dilakukan dengan menggunakan cagar budaya untuk berbagai kepentingan seperti pendidikan, pariwisata, dan agama. Sehingga warisan budaya menjadi lebih dikenal masyarakat.
Fitra menyebut Pemerintah Pusat juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Regulasi ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya," ucap Fitra.
Fitra optimis terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2022 sejalan dengan semangat perlindungan warisan budaya di daerah. Oleh karena itu, ia berpesan agar Pemda menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) turunan atas PP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sehingga nanti kewenangan-kewenangan daerah tentang warisan cagar budaya dan warisan tak benda akan lebih mudah dengan lahirnya peraturan ini," kata Fitra.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi DI Yogyakarta, Ruly Andriadi, mengatakan, sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, pemerintah DI Yogyakarta berupaya menyusun peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Budaya dan Cagar Budaya.
"DIY menyusun beberapa regulasi yang kami berharap dapat memecahkan berbagai macam persoalan. Ada sembilan regulasi yang telah dibuat, yaitu tentang cagar budaya, registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya, pelestarian warisan budaya dan cagar budaya, pelestarian cagar budaya, panduan arsitektur bangunan baru bernuansa budaya daerah, pengelolaan cagar budaya, penghargaan pelestarian warisan budaya dan cagar budaya, bangunan berciri khas DIY, dan pelestarian warisan budaya dan cagar budaya,” kata Ruly.
Rully menambahkan, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta juga melakukan pemeliharaan inventarisasi dan dokumentasi, pengkajian, penetapan, penyelamatan, pengamanan, dan perawatan warisan budaya dan cagar budaya.
“Kami juga melakukan pengembangan rekomendasi pelestarian, publikasi, pembinaan pelestarian, pemanfaatan dan pengelolaan, penelitian, pengawasan dan pengendalian, dan revitalisasi/adaptasi. Ini semua kita lakukan kepada para pengawas dan pemilik cagar budaya,” kata Ruly.