Rabu 16 Feb 2022 12:24 WIB

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023, Begini Pemahamannya!

OJK memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan hinggai 31 Maret 2023. Berikut ulasan lengkapnya yang perlu dipahami debitur.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Kredit Bank
Kredit Bank

Cermati.com, Jakarta - Ditengah wabah pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia khususnya para pelaku usaha yang memiliki pinjaman mendapatkan keringanan lagi dari pemerintah. Ini tentunya menjadi angin segar bagi para peminjam (debitur).

Dikutip dari siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa OJK memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Lantas bagaimana penerapan dalam pelaksanaan kebijakan perpanjang restrukturisasi kredit dari OJK ini berlangsung?

Simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

 

Mendukung Pertumbuhan Kredit di Masa Pandemi

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Sejak restrukturisasi kredit dikeluarkan pertama kali pada awal 2020, telah membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dalam siaran pers OJK tersebut juga menjelaskan dampak dari kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit sangat baik bagi Indonesia. Misalnya saja, pertumbuhan kredit melaju positif, yaitu Rasio Non-Performing Loan (NPL) meningkat dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021).

Sementara adanya peningkatan pada kredit, akan tetapi angka Loan at Risk (LaR) juga masih tinggi meskipun terlihat mulai adanya sedikit penurunan.

Alhasil, dengan adanya kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit ini sangat mendorong dalam pemulihan ekonomi dari wabah Covid-19. Apalagi di awal tahun 2021 ini, penyebaran Covid-19 tinggi kembali.

Bagian dari Kebijakan Countercyclical 

Selain itu, kebijakan OJK mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit juga bagian dari kebijakan Countercyclical dan menjadi faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan dan perekonomian secara umum.

Adapun penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit, antara lain:

  1. Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self-assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.
  2. Kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.
  3. Prasyarat Pembagian Dividen. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.
  4. Stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank.

Tertuang dalam POJK Perubahan Kedua

Sebelumnya restrukturisasi kredit ini tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Berhubung OJK memperpanjang kebijakan ini, maka akan tertuang pada POJK perubahan kedua dengan nomor 17/POJK.03/2021.

Dalam POJK perubahan kedua ini akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur UMKM berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.

Sementara mengenai ketentuan dana pendidikan perbankan, kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta Capital Conservation Buffer (CCB) tetap hanya akan berlaku sampai 31 Maret 2022.

Pengertian Restrukturisasi Kredit

Agar para UMKM lebih paham, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yanga dilakukan seorang pelaku usaha atau bisnis kecil hingga menengah yang mengajukan pinjaman atau kredit melalui bank atau lembaga keuangan lainnya, tapi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan atau cicilan kredit.

Secara umum, jenis kebijakan restrukturisasi kredit yang diberikan pihak bank antara lain melalui:

  • Penurunan suku bunga kredit
  • Perpanjangan jangka waktu kredit
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit
  • Penambahan fasilitas kredit
  • Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara

Baca Juga: Cara Kembangkan Bisnis UMKM dengan Pinjaman Modal dari Fintech

Contoh Restrukturisasi Kredit

Berikut beberapa contoh restrukturisasi kredit:

1. UMKM

Eri seorang pelaku UMKM kuliner dan sempat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan untuk mengembangkan usaha. Sebelum wabah Covid-19 menerjang Indonesia, usahanya selalu ramai dan penjualan kulinernya selalu habis.

Namun, semenjak masa pandemi seperti ini, jualan Haeza sepi pembeli. Alhasil, Eri mengalami kendala dalam membayar cicilan pinjaman modal.

Dengan adanya kebijakan pemerintah, Eri bisa mengajukan restrukturisasi kredit seperti penurunan suku bunga, cicilan pokok kredit mulai 3, 6, hingga 12 bulan atau sesuai kesepakatan Eri dengan lembaga keuangan.

2. Wiraswasta

Semenjak profesi pengendara online marak, tak sedikit orang yang mempertaruhkan nasibnya sebagai supir mobil online. Karena minat masyarakat yang tinggi, akhirnya Herman memutuskan untuk mengambil mobil secara kredit.

Akan tetapi, nasibnya tak lagi mulus semenjak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH), sehingga Herman mengalami penurunan penumpang. Kondisi seperti ini membuat Herman tak sanggup membayar cicilan mobil ke pihak leasing.

Namun, Herman bisa mengajukan restrukturisasi kredit kepada pihak leasing. Bisa saja Herman mendapatkan keringanan bunga atau pokok cicilan, perpanjangan tenor dan sebagainya. Ini semua tergantung dari keputusan leasing.

Baca Juga: 5 Poin Penting Saat Ajukan Pinjaman Online Tenor Panjang untuk Modal Bisnis

Tips Bayar Tagihan Pinjaman Usaha Lancar

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Meski adanya perpanjangan restrukturisasi kredit yang diberikan oleh pemerintah, kamu sebagai debitur juga tak boleh terlena. Sebagai pengusaha cerdas yang memiliki pinjaman modal usaha tentu tetap harus berusaha membayar tagihan atau cicilan pinjaman tersebut.

Berikut ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan dalam mengelola keuangan usaha atau bisnis kecilmu agar bayar cicilan pinjaman bisa lancar, antara lain:

1. Pisahkan Keuangan Bisnis dengan Pribadi

Hingga sekarang ini masih banyak orang yang menjalankan usaha kecil-kecilan tapi tak memiliki pengelolaan keuangan yang sehat, alias semua keuangan dijadikan satu. Padahal, keuangan bisnis dan pribadi memiliki pengalokasian yang berbeda-beda, maka dari itu pisahkan kedua keuangan tersebut.

2. Buat Pos Keuangan Bisnis yang Bijak

Selanjutnya yang bisa kamu lakukan, yaitu membuat pos keuangan bisnis yang baik dan benar. Biasanya, pos keuangan pada bisnis ini terdiri dari, biaya produksi, biaya operasional, biaya iklan, gaji karyawan, keuntungan dan jangan lupa juga catat biaya cicilan pinjaman perbulannya. Catat setiap pos ini dengan bijak sesuai faktanya.

3. Lakukan Promosi yang Kekinian di Media Sosial

Salah satu penyebab kamu sulit membayar tagihan pinjaman usaha, yaitu menurunnya omset penjualan. Namun, kamu tak perlu khawatir karena ini bisa kamu perbaiki dengan melakukan promosi jualan yang kekinian.

Selain lewat facebook, kamu juga harus membuat promosi bisnis yang unik melalui reels Instagram dan juga TikTok. Kedua sosial media tersebut sekarang ini menjadi media yang paling digunakan banyak orang untuk hiburan.

Dengan begitu, kamu bisa memanfaatkan momen tersebut dengan membuat cuplikan video promosi yang lucu, tren dan sebagainya. Pengguna Instagram dan TikTok pastinya akan melihat video promosi kamu dan tertarik untuk membeli produk jualanmu, sehingga omset penjualan akan naik secara perlahan

4. Manfaatkan E-commerce dengan Maksimal

Hanya mengandalkan penjualan dari toko fisik saja tak cukup mengingat sekarang ini serba online, jadinya kamu juga harus berjualan online.

Selain melalui Facebook dan Instagram, kamu bisa memanfaatkan berbagai e-commerce, mulai dari Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli dan masih banyak lainnya sehingga penjualan produk kamu bisa lebih meluas.

Untuk meningkatkan pengunjung dan penjualan online di e-commerce kamu juga perlu belajar berbagai fitur dan ikut serta dalam setiap event. Hal ini akan membuat penjualanmu menjadi lebih maksimal

5. Catat Tanggal Tagihan

Sering kali orang yang memiliki tagihan lupa bayar atau kelewat tanggal. Jika ini sering terjadi, maka debitur akan dikenakan bunga dan denda, sehingga utang akan semakin menumpuk. Agar hal ini tidak terjadi, maka kamu perlu mengingat tanggal bayar tagihan.

Jika perlu, catat tanggal bayar tagihan pinjaman tersebut, baik di kalender yang ada di tempat usahamu atau di smartphone, sehingga kamu bisa bayar tagihan pinjaman tepat waktu.

Manfaatkan Restrukturisasi Kredit dengan Maksimal

Di tengah pandemi dan adanya kebijakan restruktursasi kredit sangat memberikan banyak keuntungan terhadap pelaku usaha yang memiliki pinjaman. Kebijakan ini jangan kamu sia-siakan begitu saja, melainkan harus dimanfaatkan dengan maksimal untuk mengembangkan usaha lebih giat lagi di tahun 2022 ini agar penjualan bisa naik dan bayar pinjaman bisa lancar.

Baca Juga: 3 Hal yang Sering Ditanyakan saat Ajukan Pinjaman Modal Usaha

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement