Kamis 17 Mar 2022 14:45 WIB

Tampilan Skin Winamp Dijual Sebagai NFT

Hasil penjualan akan disumbangkan ke Winamp Foundation untuk proyek amal.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Tampilan klasik pemutar musik Winamp.
Foto: Winamp Classic
Tampilan klasik pemutar musik Winamp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Winamp akan menjual token non-fungible (NFT) yang ditautkan ke tampilan grafis asli (skin) pemutar media tahun 1997. Winamp akan menempatkan NFT untuk dilelang melalui platform OpenSea antara 16 Mei dan 22 Mei yang diikuti dengan penjualan terpisah dari total NFT 1997 berdasarkan 20 karya seni yang berasal dari skin.

Hasil penjualan akan disumbangkan ke Winamp Foundation untuk proyek amal. Tampaknya, penjualan NFT merupakan kombinasi dari langkah publisitas dan upaya penggalangan dana. Winamp mencari sumber NFT dengan meminta seniman untuk mengirimkan karya berbasis Winamp dalam rentan waktu sekarang dan 15 April.

Baca Juga

Setelah itu, seniman terpilih 20 persen akan diberikan hasil dari setiap penjualan gambar mereka. Sembilan belas karya akan dijual dalam edisi 100 eksemplar dan sisanya akan memiliki 97.

Semuanya akan dijual seharga 0,08 ethereum atau sekitar 210 dolar AS. Sementara seniman akan mendapatkan 10 persen dari royalti.

Kepala Pengembangan Bisnis Winamp Thierry Ascarez mengatakan pembeli akan mendapatkan token blockchain yang ditautkan ke skin asli. Pembeli akan memiliki hak untuk menyalin, mereproduksi, dan menampilkan gambar, tetapi tidak akan memiliki hak cipta.

Dilansir The Verge, Kamis (17/3/2022), Winamp bukanlah layanan yang mungkin Anda ingat dari tahun 90-an. Perangkat lunak pemutar MP3 diakuisisi oleh AOL pada tahun 1999 lalu dijual ke perusahaan radio daring Radionomy pada tahun 2014. Radionomy mengubahnya sebagai aplikasi audio seluler kemudian mengumumkan peluncuran yang lebih luas untuk tahun ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement