Komisi III akan Kaji Kembali Draf Final RKUHP

RKUHP tersebut disebut tidak akan disahkan dalam rapat paripurna besok.

Rabu , 06 Jul 2022, 15:43 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) menyerahkan naskah RUU KUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Komisi III dan Pemerintah dalam rapat kerja tersebut bersepakat untuk menyelesaikan Rancangan Undangan-Undangan (RUU) tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme kententuan perundang-undangan.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) menyerahkan naskah RUU KUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Komisi III dan Pemerintah dalam rapat kerja tersebut bersepakat untuk menyelesaikan Rancangan Undangan-Undangan (RUU) tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme kententuan perundang-undangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR resmi menerima draf final hasil perbaikan dari revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya, setiap fraksi disebut akan kembali mendalami draf yang sudah dapat diakses publik tersebut.

"Hari ini kita menerima saja dulu, kita baca lagi, kita pelajari, baru nanti kita tuangkan dalam pandangan mini fraksi," ujar Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

RKUHP, jelas Adies, kemungkinan besar tak akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR pada Kamis (7/7/2022). Pasalnya, pihaknya tentu masih perlu melakukan pendalaman bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.

"Terkait dengan Undang-Undang KUHP, kita masih butuh diskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh jajaran yang terkait," ujar Adies.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III, Arsul Sani. Menurutnya, RKUHP belum dapat segera disahkan karena setiap fraksi yang ada di Komisi III perlu melakukan kajian kembali terhadap draf final yang diserahkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

"Itulah nanti kita akan dengarkan, tetapi kan kalau dari tadi itu kan kalau ada pembahasan itu kan atas 14 isu krusial dan hal-hal yang terkait dengan penjelasan," ujar Arsul.

Selain menyerahkan draf final RKUHP, rapat kerja antara Komisi III dengan Kemenkumham menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, Komisi III resmi menerima naskah RKUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan.

"Dua, Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP, khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh membacakan kesimpulan.

Terakhir, Komisi III dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya atau disahkan menjadi Undang-Undang. Sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada.

Kemenkumham resmi menyerahkan draf final dari RKUHP kepada Komisi III. Di dalamnya, terdapat total 632 pasal yang telah menjadi hasil perbaikan tim pembahasan RKUHP bentukan Kemenkumham.

Adapun dalam draf final RKUHP, Kemenkumham telah memutuskan untuk menghapus dua pasal dari 14 poin krusial tersebut. Keduanya adalah pasal soal advokat yang curang dan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.

"Soal advokat curang kita take out karena itu materi muatan UU Advokat, kedua mengapa hanya advokat saja yang diatur toh yang bisa curang bisa jaksa, panitera, hakim siapapun," Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

Kedua, mengenai dokter dan dokter gigi tanpa izin praktek yang sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran. "Kita anggap itu redundant (berulang) dan bukan materi muatan KUHP, maka kita take out," kata dia.