Rabu 06 Jul 2022 17:42 WIB

Epidemiolog: PPKM Terbukti Efektif Tetapi Aturannya Harus Jelas

Epidemiolog sebut isi aturan PPKM saat ini harus jelas.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nora Azizah
Warga berjalan di Taman Cibinong Situ Plaza, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Warga berjalan di Taman Cibinong Situ Plaza, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengkritisi keputusan pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Dicky meminta, hal terpenting implementasi PPKM benar-benar diterapkan secara konsisten.

"Baik PPKM level 1 atau 2, yang penting isinya diimplementasikan di lapangan. Isinya benar-benar dilakukan," kata Dicky saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Ia menyontohkan jika ketentuan kerja dari rumah (WFH) benar-benar dilakukan. Tak hanya dilakukan, Dicky meminta upaya ini dilakukan dengan konsisten. Kemudian, masker tetap digunakan, baik di dalam maupun luar ruangan. Ia mewanti-wanti jangan sampai PPKM level 1 atau 2 kemudian membuat masyarakat tak peduli lagi. Selain pelaksanaan di lapangan, ia meminta pemerintah menyampaikan dengan jelas pada publik bahwa PPKM penting untuk penguatan dan intervensi pengendalian Covid-19.

"PPKM terbukti efektif tetapi ini harus jelas disampaikan ke publik dasarnya apa, isinya seperti apa dan dilakukan dengan tegas dan konsisten atau komunikasi risiko. Jangan sampai menimbulkan keragu-raguan," ujarnya.

Ia menambahkan, strategi komunikasi risiko penting dalam beragam wabah atau situasi krisis. Komunikasi risiko inilah yang menjadi penentu vital keberhasilan program pemerintah, termasuk pengendalian Covid-19. Ia menjelaskan, yang menentukan keberhasilan program pemerintah adalah kepemimpinan dan komunikasi risiko.

"Karena sebagus apapun program pemerintah, kalau tak didukung masyarakat maka tentu tak akan berhasil," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Dalam aturan terbaru ini, wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1. Aturan terbaru itu tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement