REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung rencana pemerintah terkait moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (PMI) ke Malaysia. Hal ini menyusul adanya pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia.
Padahal, Malaysia dan Indonesia sebelumnya telah menyepakati menggunakan sistem satu kanal atau One Channel System untuk penempatan tenaga kerja. Ia menilai, pelanggaran tersebut mencederai kerja sama kedua negara.
"Otoritas Malaysia terus melakukan pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia dengan menggunakan sejumlah saluran perekrutan dan tentunya berpotensi melanggar hak pekerja dan mengancam keselamatan para pekerja Indonesia," ujar Melki kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meneken nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia. Ada lima kriteria yang harus pihak Malaysia penuhi dalam mempekerjakan PMI.
Salah satu kriteria dalam MoU tersebut, yakni memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI di Malaysia. Perjanjian itu juga memastikan bahwa mekanisme perekrutan lainnya tidak diperbolehkan.
"Malaysia harusnya menghormati perjanjian kedua negara, yang dibuat untuk meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia," ujar Melki.
Komisi IX mendorong agar pemerintah bersikap tegas terhadap Malaysia atas pelanggaran ini. Sebab, cara-cara yang digunakan negeri Jiran tersebut akan menyulitkan Indonesia dalam memantau dan melindungi pekerja migran.
"Apalagi selama ini banyak terjadi kasus tragedi kemanusiaan yang dialami oleh pekerja migran di Malaysia. Hak-hak pekerja migran untuk memperoleh upah sesuai ketentuan dan perlindungan di Malaysia juga masih jauh panggang dari api," ujar politikus Partai Golkar itu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia. Ini karena mereka tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia."
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," ujar Ida.