REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri membuka hasil autopsi Brigadir J kepada publik. Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan mencegah manipulasi hasil autopsi dalam penyidikan peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Jumat (13/7/2022).
Menurut dia, dalam kasus baku tembak antar-anggota polisi itu sejak awal memunculkan polemik di masyarakat. Maka wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi. Namun dia menilai publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil visum et repertum juga merupakan tindak pidana.
"Polri perlu dan penting mengungkap hasil autopsi jenazah Brigadir J sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengungkapan kasus ini," kata Didik di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya tidak dapat dipungkiri bahwa spekulasi publik masih terus berkembang dalam kasus tersebut, termasuk mengenai hasil autopsi jenazah Brigadir J yang selama ini belum diungkap Polri. Karena itu penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik.
Menurut Didik, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia partisipasi masyarakat begitu besarnya untuk mengawal penegakan hukum dan keadilan. Didik menegaskan bahwa visum et repertum penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.
"Karena peranan visum et repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," ujarnya.
Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J dilaksanakan secara transparan, profesional, dan independen. Karena itu tim khusus bentukan Kapolri yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi jenazah Brigadir J.