REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath, memberi apresiasi terhadap keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dalam membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu, Surya Darmadi yang sejak 2019 diduga bersembunyi di Singapura.
“Ini berkat kerja keras dan upaya hukum yang terus dilakukan dengan Kejagung. Dedikasi tinggi dan kegigihan yang dilakukan rekan-rekan jaksa akhirnya berbuah manis. Dari awal kita percaya dan optimis bahwa Kejagung mampu memulangkan tersangka SD meski perjanjian ekstradisi masih belum diratifikasi sekalipun,” tutur Rano kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Untuk itu, Rano mendesak Kejagung RI agar segera melakukan pengusutan terhadap seluruh aset milik Surya Darmadi. Untuk selanjutnya disita, sebagai upaya dalam mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 78 triliun, akibat perbuatannya.
"Kita minta Kejaksaan untuk telusuri semua assetnya, maksimalkan upaya asset recovery agar kerugian negara yang hilang itu bisa kembali, bangun sinergi dengan KPK dan seluruh stakeholder terkait sampai kasus ini benar-benar tuntas dan terang benderang,” tegas Rano.