REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi (SD), Anggota Komisi III DPR RI Santoso, telah memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Selanjutnya ia berharap kasus tersebut ditangani Kejakgung.
"Karena SD sudah dijemput Kejakgung baiknya ditangani Kejakgung saja, jangan ada kesan rebutan penanganan kasus," kata Santoso kepada Republika.co.id, Selasa (16/8/2022).
Ia meminta agar publik mempercayakan kasus tersebut kepada Kejakgung untuk mengusut kasus ini mulai dari awal sampai dengan terbukti SD merugikan negara Rp 78 Triliun. Politikus Partai Demokrat itu juga berharap dalam penuntasan kasus ini Kejakgung tidak berhenti pada Surya Darmadi.
"Kejakgung dalam mengusut kasus ini jangan hanya berhenti pada SD tapi juga kepada para pihak yang menyebabkan dia sampai melakukan korupsi Rp 78 Triliun serta para pihak yang melindungi dia selama ini," ujarnya.
Sebelumnya buronan korupsi Surya Darmadi, alias Apeng akhirnya mendatangi Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun. Pantauan Republika.co.id di Kejakgung, bos PT Duta Palma Group tersebut, tiba di Gedung Pidsus Kejakgung, sekitar pukul 13.57 WIB.
Ia langsung digelandang tim kejaksaan, setibanya di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, dari Cina. Enam mobil khusus kejaksaan, yang menjemputnya di Bandara Soetta.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kehadiran Surya Darmadi ke ruang pemeriksaan, merupakan jawaban terhadap publik selama ini, yang menuduh kliennya, kabur. "Dengan kehadiran klien kami ini, membuktikan bahwa beliau sangat kooperatif," ujar Juniver di Gedung Pidsus, Kejakgung, Senin (15/8/2022).