Anggota Baleg Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prioritas 2023

masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2023 akan mengganggu anggota DPR.

Senin , 29 Aug 2022, 16:45 WIB
Anggota Baleg Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki mengatakan, masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2023 akan mengganggu anggota DPR.  (ilustrasi).
Foto: Istimewa
Anggota Baleg Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki mengatakan, masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2023 akan mengganggu anggota DPR. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diketahui mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun, usulan tersebut ditolak oleh sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Anggota Baleg Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki mengatakan, masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2023 akan mengganggu anggota DPR. Pasalnya, 2023 adalah tahun politik yang tentunya akan menguras pikiran dari para legislator.

"Karena tahun 2023 itu juga tahun politik, saya kira supaya kita lebih jernih kita menghindari situasi-situasi yang menyebabkan kita tak bisa berpikir jernih untuk mendapatkan undang-undang Sisdiknas yang lebih baik," ujar Zainuddin dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Prolegnas Prioritas 2023, Senin (29/8/2022).

Di samping itu, pemerintah dinilai kurang membuka aspirasi publik selama penyusunan draf revisi UU Sisdiknas. Hal inilah yang membuat banyak pihak yang berkecimpung di dunia pendidikan menolak RUU tersebut.