Ahad 28 Aug 2022 18:05 WIB

PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

Penghapusan pasal tunjangan profesi guru telah melukai rasa keadilan para pendidik.

Red: Nidia Zuraya
Seorang guru sedang mengajar para siswa. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seorang guru sedang mengajar para siswa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Kemendikbudristek mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, dalam konferensi persyang diikuti secara daring, di Jakarta, Ahad (28/8/2022).

Baca Juga

Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen. "Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen, " katanya.

Ia menegaskan guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.