Jumat 16 Sep 2022 14:25 WIB

Nadiem Sebut Prinsip Inklusi dan Kesetaraan jadi Semangat Penyusunan RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas jadi hadiah bagi para pendidik yang selama ini tak diakui sebagai guru

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengatakan, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat menjadi hadiah bagi para pendidik yang selama ini tidak diakui sebagai guru. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengatakan, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat menjadi hadiah bagi para pendidik yang selama ini tidak diakui sebagai guru. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat menjadi hadiah bagi para pendidik yang selama ini tidak diakui sebagai guru. Prinsip inklusi dan kesetaraan dalam RUU Sisdiknas memberikan pengakuan sebagai guru kepada para pendidik di pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan pondok pesantren.

"Kami di Kemendikbudristek, merasa sudah saatnya untuk mengakui mereka sebagai guru. Apalagi kita tahu, betapa besarnya peran PAUD dalam pengembangan karakter di masa depan mereka," jelas Nadiem dalam siaran persnya, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga

Menurut Nadiem, jangankan bicara tunjangan, pengakuan bahwa mereja adalah guru selama ini tidak ada di dalam UU Sisdiknas maupun di UU Guru dan Dosen yang kini masih berlaku. Menurut Nadiem, dengan diakui statusnya sebagai guru, para pendidik pada tersebut berhak mendapatkan tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan seperti guru lainnya.

Untuk itu, dia berharap para guru di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren dapat menyampaikan dukungannya terhadap RUU Sisdiknas. Nadiem menjelaskan, mereka patut diberikan hak dan kesejahteraan yang sama dengan guru-guru lain.

RUU Sisdiknas yang diusulkan Pemerintah juga akan membuat tata kelola yang lebih inklusif dengan menyatakan, PAUD merupakan salah satu jenjang pendidikan. "Jadi, RUU Sisdiknas ini dirancang dengan aspirasi inklusi yang sangat besar. Benar-benar arah dan spirit daripada RUU ini adalah inklusi," jelas Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem juga mengungkapkan, RUU Sisdiknas mendorong terwujudnya kesetaraan antara guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Jaminan penghasilan layak bagi guru berstatus ASN, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mengikuti aturan dalam UU ASN.

Sementara guru non-ASN atau yang berada di sekolah swasta akan mendapatkan penghasilan sesuai standar UU Ketenagakerjaan. “Pemerintah akan hadir dengan anggaran tambahan kepada yayasan-yayasan dan sekolah-sekolah swasta,” jelas Nadiem.

Melalui peningkatan subsidi kepada sekolah swasta itu dia berharap kesejahteraan guru swasta yang dimandatkan UU Ketenagakerjaan dapat terwujud. Pihaknya akan memastikan peningkatan subsidi kepada sekolah swasta itu dapat diprioritaskan untuk pemberian upah yang layak bagi guru-guru swasta. Pemerintah akan menerapkan sanksi apabila hal tersebut tidak dilakukan.

"Jika tidak, kita akan berikan sanksi, termasuk penahanan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jadi, ini adalah garansi dari kami di Kemendikburistek untuk sekolah-sekolah swasta," kata Nadiem.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement