REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan tidak ada penambahan jumlah kasus penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) dalam dua pekan terakhir. Saat ini, tersisa 14 orang anak yang masih dalam perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
"Tidak ada pertambahan kasus (sejak 2 November 2022). Jadi alhamdulillah tidak ada pertambahan kasus sehingga tetap sebanyak 324 selama dua pekan terakhir ini," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam konferensi pers, Rabu (16/11/2022).
Dia menjelaskan, hingga 15 November 2022 pukul 16.00 WIB, kasus penyakit gagal ginjal akut berjumlah 324 kasus. Di mana 199 pasien meninggal dunia, 111 pasien dinyatakan sembuh, dan 14 pasien masih dilakukan perawatan intensif. Syahril mengatakan, 14 pasien yang masih dirawat tersebut dalam kondisi sakit stadium III, yang mana dalam kondisi berat.
"Mudah-mudahan yang 14 orang ini setelah mendapatkan antidotum itu dapat terselamatkan. Walaupun memang sebagai informasi, 14 orang ini memang dalam stadium yang ketiga, yang memang berat. Tapi mudah-mudahan dapat kita lakukan yang terbaik oleh teman-teman dokter dari RSCM," jelas Syahril.
Terkait penyakit tersebut, pihaknya bersama dengan RSCM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), epidemolog, dan ahli forensik khusus toksikologi sudah memastikan penyebabnya lewat kajian dan penelitian yang mendalam. Di mana ditarik kesimpulan, kasus GGAPA yang terjadi kenaikannya mulai Agustus-Oktober disebabkan oleh intoksikasi zat etilen glikol dan dietilen glikol.
"Itu disebabkan karena intoksikasi zat etilen glikol dan dietilen glikol yang ada atau tercampur dalam obat sirop yang diminum oleh anak-anak," jelas Syahril.
Dengan hasil penelitian itu, pihaknya mengeluarkan pelarangan penggunaan obat-obat tertentu yang mengandung zat tersebut. Kemudian pihaknya dan BPOM juga menetapkan atau mengadakan obat antidotumnya. Gerak cepat tersebut dia katakan menghasilkan apa yang terjadi saat ini, yakni tidak adanya penambahan kasus lebih lanjut.