Senin 02 Jan 2023 16:28 WIB

Siapa Saja yang Berhak Peroleh Zakat? Ini Penjelasan Kiai Zubaidi

Penyaluran zakat akan membuat kehidupan masyarakat semakin baik.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy nasrun
Suasana peresmian Kampung Zakat di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (16/12/2022).
Foto: Dok BMH
Suasana peresmian Kampung Zakat di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (16/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah MUI KH Ahmad Zubaidi menyampaikan pemaparan tentang siapa yang berhak mendapatkan zakat. Dia mengatakan, mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat telah disebutkan dalam Alquran.

Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS At-Taubah ayat 60)

Kiai Zubaidi menjelaskan, amil zakat sudah sepantasnya mendapatkan hak tersebut, karena mereka yang menghimpun, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada mustahik, atau orang yang berhak menerima zakat.

Salah satu mustahik yang lain ialah orang-orang fakir dan miskin. "Harta zakat juga mesti diberikan kepada mereka untuk mengentaskan kemiskinan itu sendiri. Karena itu, pemberian zakat kepada fakir miskin harus dengan cara yang memberdayakan," tutur dia kepada Republika.co.id, Senin (2/1/2023).