REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah MUI KH Ahmad Zubaidi menyampaikan pemaparan tentang siapa yang berhak mendapatkan zakat. Dia mengatakan, mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat telah disebutkan dalam Alquran.
Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS At-Taubah ayat 60)
Kiai Zubaidi menjelaskan, amil zakat sudah sepantasnya mendapatkan hak tersebut, karena mereka yang menghimpun, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada mustahik, atau orang yang berhak menerima zakat.
Salah satu mustahik yang lain ialah orang-orang fakir dan miskin. "Harta zakat juga mesti diberikan kepada mereka untuk mengentaskan kemiskinan itu sendiri. Karena itu, pemberian zakat kepada fakir miskin harus dengan cara yang memberdayakan," tutur dia kepada Republika.co.id, Senin (2/1/2023).
Dana zakat, terang Kiai Zubaidi, tidak hanya diberikan secara instan pada saat itu, tetapi yang terpenting adalah bagaimana persoalan kemiskinan bisa teratasi dengan pengelolaan zakat yang produktif. Misalnya melalui bantuan wirausaha dan sebagainya.
Mustahik lainnya adalah mualaf. Kiai Zubaidi menuturkan, mualaf termasuk mustahik karena bertujuan agar keimanan mereka semakin kuat dan kokoh serta tidak kembali pada agama sebelumnya. Bahkan, menurut Kiai Zubaidi, ketika ada orang yang baru tertarik memelajari Islam, tidak masalah memberikan zakat kepada mereka, agar semakin yakin pada Islam.
Kategori mustahik berikutnya yaitu al-Gharim, orang yang terlilit utang. Kiai Zubaidi mengatakan, zakat diberikan kepada mereka supaya terbebas dari jeratan utang. Namun, tujuannya tidak hanya untuk membebaskan mereka dari lilitan utang, tetapi juga memberdayakan mereka agar dapat memiliki usaha sendiri dan tidak terjerat utang lagi.
Selanjutnya, orang yang berjuang di jalan Allah SWT juga merupakan salah satu dari delapan mustahik yang disebutkan dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 60. Kiai Zubaidi menerangkan, orang yang berjuang di jalan Allah antara lain ialah para guru yang menyebarkan ajaran Islam ke pelosok-pelosok daerah, dan para guru madrasah yang gajinya jauh dari kata layak. "Mereka mesti diperhatikan lembaga-lembaga zakat supaya menjadi bagian dari harta zakat ini," katanya.
Golongan lain yang berhak menerima zakat, adalah Ibnu as-Sabil. Siapa yang dimaksud Ibnu as-Sabil? Kiai Zubaidi mengungkapkan, kalangan yang termasuk di dalamnya ialah para pelajar dari kaum dhuafa yang sedang menempuh studi di tempat yang jauh. Menurut dia, pelajar tersebut harus mendapat perhatian dari lembaga-lembaga amil zakat seperti Baznas dan LAZ-LAZ lainnya.
"Harus betul-betul memperhatikan mereka mereka bisa sekolah. Dengan demikian, potensi mereka, yang biasanya banyak orang pintar dari kalangan dhuafa, itu bisa terjaring dan kemampuan mereka pun dapat dikembangkan melalui dana zakat," jelasnya.
Menurut Kiai Zubaidi, penyaluran zakat kepada golongan-golongan tersebut akan membuat kehidupan masyarakat semakin baik. Sebab, zakat bukan saja mengentaskan kemiskinan melainkan juga memberikan bantuan yang sifatnya produktif dan pemberdayaan. Misalnya kepada mereka yang berjuang di jalan Allah dan yang sedang menuntut ilmu.
"Supaya yang berjuang itu semakin semangat. Dan para pelajar dari kaum dhuafa harus diberikan beasiswa agar mereka menjadi kalangan cerdik pandai, ulama penghafal Alquran, dan sebagainya," tuturnya.