REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menanggapi desakan ribuan kepala desa (kades) yang meminta adanya perubahan masa jabat menjadi sembilan tahun. Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu antara DPR dan pemerintah.
"Jadi bukan hanya DPR-nya saja, tapi juga pemerintahnya, terus ada dua pihak yang bersepakat untuk melakukan revisi. Jadi kemarin temen-temen kades itu kan sudah diterima aspirasinya oleh teman-teman di DPR dan kami bisa memahami apa," ujar Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
DPR, jelas Puan, akan mengkaji terlebih dahulu positif dan negatif dari perpanjangan masa jabat kepala desa menjadi sembilan tahun. Termasuk manfaatnya bagi masyarakat desa yang akan merasakan langsung revisi UU Desa tersebut.
"Tentu saja kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya," ujar Puan.
"Efektivitasnya harus kita kaji dulu, tidak boleh terburu-buru. Makanya memang kita harus melihat substansi yang mendasar terkait aspirasi teman-teman kades," sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi aksi yang dilakukan oleh ribuan kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pihaknya akan akan mengawal agar revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
PKB, jelas Muhaimin, sejak lama memperjuangkan kesejahteraan desa. Mulai dari memperjuangkan UU Desa hingga mengawal langsung pembangunan desa melalui kader-kadernya di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Maka PKB sangat terbuka dengan berbagai upaya akselerasi pembangunan desa termasuk upaya untuk melakukan revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa," ujar Muhaimin lewat keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Ia sendiri menekankan tiga poin demi kesejahteraan desa. Pertama adalah didorongnya peningkatan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa. Kapasitas ini penting agar dana desa benar-benar dikelola untuk kesejahteraan warga desa.
"Sampai sejauh ini performa dari kepala desa dan jajarannya dalam mengelola dana desa relatif cukup berhasil. Terbukti dari masifnya pembangunan di level desa mulai dari infrastruktur maupun kian kuatnya badan-badan usaha milik desa," ujar Muhaimin.
Kedua, harus dikaji serius terkait menciptakan stabilitas pembangunan di desa. Jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antarwarga yang merupakan dampak dari pemilihan kepala desa (Pilkades).
Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum jika Pilkades seringkali memberikan efek lanjutan berupa keretakan hubungan antarwarga yang berbeda dukungan. "Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal sembilan tahun dan bisa dipilih kembali," ujar Muhaimin.
Ketiga adalah keterlibatan pemerintah dalam upaya revisi UU Desa. Menurutnya para pemangku desa, baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik harus terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah agar proses revisi UU Desa bisa berjalan dengan baik.