Jumat 20 Jan 2023 05:53 WIB

Siap-siap ERP, Bagaimana Mekanismenya?

Pengemudi akan dikenakan biaya saat melewati gerbang ERP selama jam operasional.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Natalia Endah Hapsari
Kendaraan melintas di bawah papan informasi Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, (ilustrasi)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kendaraan melintas di bawah papan informasi Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belum lama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan akan memberlakukan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) guna mengatasi kemacetan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, penerapan ERP lebih efektif dibandingkan kebijakan three in one (3in1).

Nantinya, tarif ERP direncanakan akan berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu, sesuai dengan kategori dan jenis kendaraan. Jika nanti akan diterapkan, maka masyarakat mempunyai dua pilihan, yaitu menaiki angkutan umum atau tetap menggunakan kendaraan pribadi yang harus membayar dengan nominal tertentu.

Baca Juga

Langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mengikuti negara-negara lain, misalnya Singapura. Pemerintah Singapura sudah menerapkan kebijakan ERP guna mengelola kemacetan jalan.

Pengemudi akan dikenakan biaya saat melewati gerbang ERP selama jam operasional. Bagi pengendara yang ingin menghindari pengenaan biaya ERP, mereka mempertimbangkan rute alternatif, berpergian di luar jam operasional ERP, atau menggunakan angkutan umum.

Untuk tarif ERP ditinjau setiap kuartal dan disesuaikan selama liburan sekolah, yaitu bulan Juni dan Desember. Tarif ERP disesuaikan untuk menjaga lalu lintas bergerak pada kisaran kecepatan optimal 20-30 kmh di jalan arteri dan 45-65 kmh di jalan bebas hambatan terkendali (expressway).

Biaya ERP tergantung dari jenis kendaraan (semakin besar semakin mahal) dan waktu saat memasuki gerbang ERP. Biaya dapat berubah setengah jam guna membantu menyebarkan arus lalu lintas dalam jangka waktu yang lebih lama.

Tidak ada biaya ERP untuk Ahad dan semua hari libur nasional. ERP berhenti beroperasi pada pukul 1 siang pada malam Tahun Baru, Imlek, Hari Raya Puasa, Deepavali dan Hari Natal.

Dilansir dari Otoritas Angkutan Darat Singapura, Kamis (19/1/2023), semua kendaraan yang terdaftar di Singapura harus memasang In-Vehicle Unit (IU) untuk melewati gantry ERP yang beroperasi. Jika Anda tidak memiliki IU, Anda akan terkena penalti sebesar 70 dolar AS atau sekitar Rp 1 juta untuk setiap gantry ERP yang beroperasi yang Anda lalui. IU di setiap kendaraan berkomunikasi dengan gantry ERP untuk memotong biaya ERP.

Ada dua cara untuk membayar biaya ERP saat Anda melewati gantry ERP. Pertama melalui sebuah kartu nilai tersimpan dimasukkan ke dalam IU. Biaya ERP langsung dipotong dari kartu sehingga pastikan kartu Anda memiliki saldo yang cukup dan pembayaran kedua dari kartu kredit/debit. Nah, itu dia kebijakan ERP yang diterapkan di Singapura.

Apakah nanti akan sama dengan di DKI Jakarta? Kita tunggu saja. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement