Jumat 20 Jan 2023 05:53 WIB

Siap-siap ERP, Bagaimana Mekanismenya?

Pengemudi akan dikenakan biaya saat melewati gerbang ERP selama jam operasional.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Natalia Endah Hapsari
Kendaraan melintas di bawah papan informasi Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, (ilustrasi)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kendaraan melintas di bawah papan informasi Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belum lama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan akan memberlakukan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) guna mengatasi kemacetan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, penerapan ERP lebih efektif dibandingkan kebijakan three in one (3in1).

Nantinya, tarif ERP direncanakan akan berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu, sesuai dengan kategori dan jenis kendaraan. Jika nanti akan diterapkan, maka masyarakat mempunyai dua pilihan, yaitu menaiki angkutan umum atau tetap menggunakan kendaraan pribadi yang harus membayar dengan nominal tertentu.

Baca Juga

Langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mengikuti negara-negara lain, misalnya Singapura. Pemerintah Singapura sudah menerapkan kebijakan ERP guna mengelola kemacetan jalan.

Pengemudi akan dikenakan biaya saat melewati gerbang ERP selama jam operasional. Bagi pengendara yang ingin menghindari pengenaan biaya ERP, mereka mempertimbangkan rute alternatif, berpergian di luar jam operasional ERP, atau menggunakan angkutan umum.