REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menegaskan, perpanjangan jabatan kepala desa bukanlah substansi utama dari usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jelasnya, revisi UU Desa setidaknya harus menguatkan desa lewat lima fondasi utamanya.
Pertama adalah kepemimpinan. Ia melihat, banyak desa yang tak mengalami kemajuan dikarenakan kepemimpinan yang salah pemerintah desa. Di dalamnya termasuk kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Sehingga ini kan menjadi pertanyaan, seberapa serius kita mengelola menaikkan derajat kepemimpinan desa. Kita tahu desa-desa yang kuat dan maju itu asal muasalnya adalah karena kuatnya kepemimpinan desa padahal dulu belum ada dana desa," ujar Yanuar dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Kedua adalah sumber daya lokal di desa. Menurutnya, saat ini masih banyak desa yang minder dengan sumber daya alam dan manusia di desanya. Hal tersebut semakin diperparah dengan kurangnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan desa.
"Jadi dia melihat kemajuan desa lebih kepada apa yang sudah dicapai desa-desa sebelahnya, dia lupa bahwa di dalam dirinya ada sumber daya lokal yang bisa di-up menjadi kekuatan. Intervensi pemerintah pusat, bagaimana menghubungkan antara pikiran perangkat desa dengan kemampuan lokal itu yang yang saya kira harus diinjeksi terus-menerus," ujar Yanuar.
Selanjutnya adalah manajemen pemerintahan dan pembangunan desa. Di dalamnya termasuk ihwal cara, teknik, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Jika manajemen pemerintahan dan pembangunan desa tak segera diperbaiki, dana desa sebesar apapun dinilainya tak dapat membawa kemajuan. Salah satu solusinya adalah perbaikan komunikasi antara pemerintah desa dengan warganya.
"Di situlah ujung tombak bagaimana memanage seluruh roadmap perjalanan desa, dari hari ini dan ke depan. Ujung tombaknya tetap adalah manajemen pemerintah dan pembangunan desa," ujar Yanuar.
Keempat adalah partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, ada perhatian yang kurang dari pemerintah daerah dan pusat dalam pemberdayaan masyarakat desa. Keduanya terkesan hanya membuat program, tanpa melibatkan langsung warganya.
Terakhir adalah keuangan desa. Saat ini, ia melihat cara pandang pemerintahan desa terhadap keuangan desa masih lebih banyak bergantung pada subsidi atau bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.
"Memang pemerintah punya kewajiban untuk mensupport dana-dana ke desa, tetapi jika ini menjadi mainstream dalam cara pandang membangun desa, ini juga tidak pas," ujar Yanuar.