REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi ikut bersuara dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan bersama Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (30/3/2023). Menurutnya, kedatangan Mahfud MD yang juga sebagai Menkopolhukam tersebut dalam Rapat Kerja Komisi III itu seolah akan ada perang yang bakal terjadi.
Padahal, lanjut Aboe, saat rapat digelar tidak ada hal yang luar biasa. Dikarenakan, Komisi III DPR RI sekadar ingin mengurai persoalan secara baik, di mana sebelumnya ada transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.
“Kalau membaca pemberitaan, seolah olah hari ini akan ada pertempuran antara Komisi III dengan Menko Polhukam. Padahal yang terjadi kan tidak seperti itu. Kita ingin duduk bersama mengurai persoalan transaksi janggal yang sedang menjadi perhatian publik,” kata Habib Aboe pada sesi tanya jawab di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Politisi PKS itu sebelumnya menanyakan sejumlah persoalan yang sudah viral di sejumlah media sosial, di antaranya terkait asal usul Mahfud MD membuka keganjalan transaksi uang sebesar Rp 349 triliun ke ruang publik.
“Pertama, saya ingin tahu, sebenarnya sejak kapan Pak Menko ini tahu ada transaksi janggal itu sebesar Rp300 Triliun itu? Dan dalam hal apa kemudian Pak Menko dapat data tersebut? Apakah ada laporan dari PPATK dalam rapat rutin? atau ada laporan khusus dari PPATK? Kemudian, angka yang dirilis Pak Menko berubah, menjadi 349 triliun, sebenarnya angka yang baru ini timbul dari mana? Kemudian adanya pergeseran angka ini disebabkan apa? Apakah Pak Menko memberikan arahan untuk menghitung ulang ke PPATK? Atau Pak Menko memberikan arahan untuk memberikan pendalaman ke PPATK? atau karena dasar apa sehingga angka nya bisa berubah? Kalau bisa di jawab dulu di sini bagus,” tanya pria yang kerap disapa Habib Aboe ini.
Lebih lanjut, Aboe menyoroti sejumlah transaksi di Kementerian Keuangan hanya saja baru kali ini diributkan oleh sejumlah pihak, termasuk oleh Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sementara, persoalan itu sudah terjadi sejak 2019 lalu.
“Jika menyimak apa yang disampaikan oleh Bu Menkeu, bahwa LHA yang dimaksud ratusan triliun ini adalah LHA yang dilakukan PPATK sejak 2019. Yang kemudian Kemenkeu melakukan analisis terhadap beberapa transaksi terkait, yang sebagian transaksinya bahkan terjadi di tahun 2017. Artinya, bahwa persoalan ini sebenarnya terjadi sejak tahun 2019. Yang sebenarnya Prof Mahfud pada tahun itu juga sudah dilantik menjadi Menko Polhukam, yang secara langsung sebenarnya sudah menjabat sebagai Ketua Tim Pencegahan TPPU,” tegas Aboe.
Karena itu, menurutnya yang menjadi pertanyaan adalah alasan kenapa baru di tahun 2023 baru dibongkar kasus tersebut.
“Selama 2019, 2020, 2021 dan 2022 kemarin ngapain saja? Apakah tidak ada koordinasi di Tim Pencegahan TPPU ini? sehingga penanganan kasus-kasus ini tidak berjalan? Atau sebenarnya ada kendala apa? Tolong juga dijelaskan, jika memang Rp349 triliun itu adalah uang berputar yang terindikasi TPPU, siapa saja Apgakum yang tidak mau menindaklanjuti laporan PPATK ini? Tolong dijelaskan kepada kami Rp349 triliun ini LHA di mana saja? TPPU nya terkait apa? dan apa kendala yang dialami Apgakum untuk mengusutnya?,” tanya Aboe.