REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto menanggapi pernyataan viralnya terkait rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang harus dikomunikasikan dengan ketua umum partai. Jelasnya komunikasi tersebut perlu dilakukan, mengingat potensi yang dapat dihadirkan lewat payung hukum tersebut.
"Kami sebagai kader partai memahami bahwa isu RUU Perampasan Aset itu bisa menciptakan otoritarian baru bagi seorang yang berkuasa. Itulah kenapa kita harus ngomong coba itu bicara dulu kan para ketum partai, karena itu bisa menciptakan otoritarian baru," ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4).
Di samping itu, Komisi III sendiri belum menerima surat presiden (Surpres) yang memerintahkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Mengingat, RUU tersebut merupakan usul inisiatif dari pemerintah.
"Nomor satu surpresnya belum (dikirim ke DPR). Kemudian Bambang Pacul di sini, di sini tuh DPR RI terdiri dari sembilan fraksi, namanya bukan fraksi rakyat, tapi Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan lain-lain," ujar Bambang.
"Tidak ada tulisan fraksi rakyat," sambungnya.
Kendati demikian, membantah tak memperjuangkan aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset. Namun, Bambang mengungkit bahwa kekuasaan di Indonesia tergantung pada partai politik yang mewakili rakyat.
"Kan sudah dibilangin bahwa yang namanya kekuasaan di republik ini tergantung ketua partai. Kenapa ketua umum partai Pak Pacul? Pemilunya begitu, capres-cawapres yang mengajukan siapa? gabungan partai politik atau partai politik," ujar Bambang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR segera menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Pengesahan UU Perampasan Aset ini diharapkan akan memudahkan proses penyelesaian tindak pidana korupsi karena sudah memiliki payung hukum yang jelas.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
RUU Perampasan Aset kembali mencuat ketika Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta dukungan DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut. Menurut dia, korupsi merupakan sesuatu yang sangat sulit diberantas.
Karena itu, kata Mahfud, pemerintah dan aparat penegak hukum membutuhkan alat lain untuk pemberantasannya. Salah satunya dengan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Karena itu ia berharap, RUU tersebut diprioritaskan Komisi III DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III), Pak, (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ngambil begini-begini,” ujar Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III, Rabu pekan lalu.