REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah menerima Surpres Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengatakan Surpres diterima DPR RI pada Kamis (4/5/2023) kemarin.
Ia menyatakan kesiapan untuk membahas semua secara teliti. Wihadi menekankan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu membutuhkan masukan dari ahli-ahli dan beberapa kalangan yang merupakan unsur masyarakat.
"Karena kita melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banak masukan-masukan dari para ahli dan berbagai pihak karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru," kata Wihadi, Rabu (10/5/2023).
Wihadi mengaku akan mempelajari dengan saksama karena fraksi-fraksi di DPR akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU itu. Termasuk, naskah akademiknya yang akan segera dikirimkan pemerintah.
Saat ini, ia menekankan, mereka menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama pemerintah. "Nanti tentunya akan diputuskan bersama di Bamus," ujar Wihadi.
Sebelumnya, Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5/2023). Rencananya, draf RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR.