Legislator: Pasal Tembakau di RUU Kesehatan 'Konyol'

Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau.

Ahad , 04 Jun 2023, 13:12 WIB
Rokok (ilustrasi). Pasal yang menyamaratakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika tidak seharusnya ada.
Foto: www.pixabay.com
Rokok (ilustrasi). Pasal yang menyamaratakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika tidak seharusnya ada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, menyatakan, pasal yang menyamaratakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika tidak seharusnya ada di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini mulai dibahas di DPR. Menurut dia, adanya ketentuan itu dalam Pasal 154 RUU Kesehatan merupakan suatu kekonyolan.

“Tentu sebuah kekonyolan bila dua hal itu (tembakau dengan narkotika) disetarakan,” ujar Lucy lewat keterangan tertulis, Ahad (4/6/2023).

Baca Juga

Bukan hanya pasal 154, kata dia, pasal seterusnya hingga pasal 158 juga mempunyai potensi menimbulkan masalah yang tidak semestinya terjadi di kemudian hari. Apalagi, ketentuan itu dia sebut bertentangan dengan pasal lain di UU lain yang melegalkan tembakau. Karena itu, dia mendesak agar pasal-pasal kontroversial tersebut dihapus.

"Jadi, pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan harusnya dicabut. Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau,” terusnya.