REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022 mendapat perhatian Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengawasan di dalam rumah tahanan (rutan) KPK.
“KPK perlu melakukan perbaikan sistem, termasuk pengawasan di dalam rutan KPK,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (21/6/2023), dalam siaran persnya.
Dia menuturkan, KPK harus melakukan evaluasi menyeluruh usai temuan dugaan pungli tersebut. Menurut dia, tindakan evaluasi yang dilakukan KPK harus tegas dan tidak “pandang bulu” untuk menindak oknum internal institusi tersebut yang diduga terlibat.
“Yang pasti, (oknum yang diduga terlibat) harus dievaluasi semua dan segera dirotasi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ali mengungkapkan pergantian personel rutan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.
Langkah itu menurut dia dilakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri.