REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional menyebutkan bahwa dalam meningkatkan kinerja logistik nasional, pemerintah perlu melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional yang terkoordinasi dan terintegrasi. Pemerintah telah mengimplementasikan instruksi tersebut dalam program National Logistic Ecosystem atau NLE, yaitu platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal) hingga hilir (warehouse/pabrik) dengan memfasilitasi kolaborasi kementerian/lembaga, perusahaan terkait, serta pelaku logistik.
Sebagai bentuk dukungan pembangunan NLE di Medan, Bea Cukai Kualanamu bersama dengan komunitas Bandara Internasional Kualanamu tanda tangani komitmen bersama implementasi NLE, pada Senin (26/6/2023). Komunitas bandara ini terdiri dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan I, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, PT Angkasa Pura Aviasi, dan PT Angkasa Pura Kargo.
“Adanya kolaborasi bersama komunitas bandara merupakan kunci keberhasilan implementasi NLE di Bandara Internasional Kualanamu,” ujar Kepala Bea Cukai Kualanamu, Moh Zamroni.
Zamroni menambahkan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2020, terdapat beberapa indikator kriteria implementasi penataan NLE, di antaranya program single submission (SSm) pengangkut, utilitas vessel (pemanfaatan aplikasi daftar muatan), SSm ekspor, SSm pabean karantina, gate system, DO, SP2 online, trucking, dan payment.
Menurut ketua Tim Task Force Percepatan NLE Bandara Kualanamu, Seven Julianus Siregar, mengatakan bahwa SSm ini merupakan simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi. “Saat ini Bandara Internasional Kualanamu akan mengimplementasikan NLE berupa program SSm ekspor dan SSm pabean karantina impor,” ujar Seven.
Sementara itu, di Balikpapan, Bea Cukai Balikpapan bersama dengan beberapa instansi vertikal yang tergabung dalam Tim NLE Balikpapan sambut kunjungan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang berlangsung pada 21 sampai dengan 23 Juni 2023. Tim NLE Balikpapan terdiri dari Bea Cukai, Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan, Balai Karantina Pertanian, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu, serta seluruh instansi vertikal terkait logistik lainnya.
Perwakilan Tim Stranas PK, Febriyantoro, menjelaskan kunjungan kali ini bertujuan untuk memonitor perkembangan pelaksanaan NLE yang selama ini telah dilakukan oleh Tim NLE Balikpapan. “Dengan implementasi NLE yang komprehensif, pengguna jasa dapat dengan mudah mencari tahu informasi seputar program NLE serta mengakses dan menyelesaikan berkas dengan lebih efisien. Selain itu, pengguna jasa juga dapat secara aktif mencegah praktik korupsi pada ekosistem logistik dengan melaporkan keluhan terkait layanan di pelabuhan melalui jaga.id,” ujarnya.
Febriyantoro mengatakan jaga.id adalah sebuah portal informasi publik mengenai pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendorong partisipasi, akuntabilitas, respons, dan transparasi dari pemerintah dan masyarakat dengan nama Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (Jaga.id).
“Setelah penetapan Pelabuhan Semayang sebagai pelabuhan yang wajib mengimplementasikan NLE pada bulan Januari lalu, kunjungan ini sekaligus menjadi momen penetapan Pelabuhan Kariangau dan Pelabuhan Udara SAMS Sepinggan sebagai pelabuhan yang wajib mengimplementasikan NLE. Dengan demikian, terdapat tiga lokasi yang ditetapkan sebagai pelabuhan yang wajib menerapkan NLE di Balikpapan,” kata Febriyantoro.