REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional menyebutkan bahwa dalam meningkatkan kinerja logistik nasional, pemerintah perlu melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional yang terkoordinasi dan terintegrasi. Pemerintah telah mengimplementasikan instruksi tersebut dalam program National Logistic Ecosystem atau NLE, yaitu platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal) hingga hilir (warehouse/pabrik) dengan memfasilitasi kolaborasi kementerian/lembaga, perusahaan terkait, serta pelaku logistik.
Sebagai bentuk dukungan pembangunan NLE di Medan, Bea Cukai Kualanamu bersama dengan komunitas Bandara Internasional Kualanamu tanda tangani komitmen bersama implementasi NLE, pada Senin (26/6/2023). Komunitas bandara ini terdiri dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan I, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, PT Angkasa Pura Aviasi, dan PT Angkasa Pura Kargo.
“Adanya kolaborasi bersama komunitas bandara merupakan kunci keberhasilan implementasi NLE di Bandara Internasional Kualanamu,” ujar Kepala Bea Cukai Kualanamu, Moh Zamroni.
Zamroni menambahkan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2020, terdapat beberapa indikator kriteria implementasi penataan NLE, di antaranya program single submission (SSm) pengangkut, utilitas vessel (pemanfaatan aplikasi daftar muatan), SSm ekspor, SSm pabean karantina, gate system, DO, SP2 online, trucking, dan payment.