REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI langsung melakukan kunjungan ke lokasi IKN di Kalimantan Timur. Ini dilakukan selang satu hari usai menerima draf RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.
Ketua Komisi II dan Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, UU Nomor 3 Tahun 2022 sendiri bisa selesai dalam 43 hari. Karenanya, ia meyakini, untuk revisi yang sekitar 30-an persen bisa cepat pula selesai.
"Kalau dihitung secara matematis 30 persen kali 43 hari saja harusnya bisa selesai," kata Doli, Rabu (23/8/2023).
Doli turut mengungkapkan, revisi UU IKN memang dibahas untuk menciptakan sebuah iklim investasi yang lebih kondusif. Selain itu, Panja Komisi II nantinya akan membahas penguatan kedudukan kelembagaan dari Otorita IKN.