Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Bea Cukai Bina 3.940 UMKM di Jawa Timur untuk Ekspor ke Lima Benua

Rabu 13 Sep 2023 15:40 WIB

Red: Gita Amanda

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya sedang membina 3.940 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui klinik ekspor, (ilustrasi)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya sedang membina 3.940 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui klinik ekspor, (ilustrasi)

Foto: Bea Cukai
Terdapat 122 UMKM penerima fasilitas KITE IKM di wilayah kerja Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID,  SIDOARJO -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya sedang membina 3.940 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui klinik ekspor di wilayah kerja Jawa Timur (Jatim), sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekspor ke lima benua.

"Termasuk di dalamnya 810 UMKM ekspor, baik ekspor mandiri, tidak langsung, ataupun melalui pihak ketiga," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Jatim I Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga

Selain itu, juga terdapat 122 UMKM penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM) di wilayah kerja Jawa Timur.

Nirwala menjelaskan, fasilitas KITE IKM adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut untuk bahan baku impor dan mesin impor yang digunakan untuk menghasilkan produk ekspor.

Kemudian, Ia menjelaskan Program Klinik Ekspor dilakukan dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi, dan koordinasi oleh DJBC kepada UMKM, baik yang sudah ekspor agar meningkat ekspornya menjadi ekspor mandiri, maupun UMKM yang baru akan memulai ekspor.

Sementara itu, program Interfirm Linkage dilakukan melalui peningkatan kemitraan yang berbasis keterkaitan usaha antara UMKM dengan perusahaan berorientasi ekspor, yaitu perusahaan kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (bagian rantai pasok) dengan target mencapai mutual relationship (kemitraan yang berkelanjutan).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan, kemudahan dan pemberdayaan UMKM, dalam bentuk pembinaan dan pemberian fasilitas ekspor dilakukan kewenangan sesuai Kementerian dan Lembaga (K/L) dan peraturan Undang- Undang (UU). Lebih lanjut, Nirwala menyebut Kementerian Keuangan memiliki program National Logistic Ecosystem (NLE) sebagai salah satu alternatif UMKM dalam akses logistik.

Selain itu, terdapat balai laboratorium DJBC, yang dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara barang seperti kualitas bahan, cemaran logam, komposisi bahan, dan lain-lain.

DJBC Jawa Timur berkolaborasi bersama Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Export Center Surabaya, Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (ITPC), serta Komunitas Eksportir Muda Indonesia (KEMI) berupa pengiriman contoh produk UMKM untuk test market ke lima benua sebagai upaya untuk memperluas pasar baru dan menjaga kesinambungan ekspor.

 

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler