Jumat 15 Sep 2023 15:32 WIB

PWNU Jatim Dorong Santri Kuasai Konten di Medsos

Santri harus menjadi inisiator konten-konten yang cerdas.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi warga memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi warga memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim baru-baru ini membahas sejumlah masalah keumatan dan beberapa persoalan yang ada di masyarakat. Salah satu persoalan yang dibahas adalah konten kreatif di media sosial (medsos).

Terkait hal itu, Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar mendorong para santri yang memiliki kegemaran pada industri kreatif bidang digital untuk terus mengembangkan kemampuannya, sehingga menjadi sosok profesional dan menguasai dunia medsos.

Baca Juga

“Kalau yang terjun di sana anak-anak maupun santri yang paham akan aturan Insya Allah menguntungkan masyarakat juga karena tidak ada konten-konten yang merusak moral,” ujar Kiai Marzuki dalam siaran pers yang diterima Republika pada Rabu (13/9/2023).

Pihaknya tak menampik kemajuan teknologi juga membuka ruang-ruang usaha yang harus dimanfaatkan. "Konten kreator itu mendatang rezeki, edukasi, dan tidak merusak," ucap dia.

Karena itu, menurut dia, LBM PWNU terus berupaya melakukan kajian pada segala aspek yang muncul, termasuk soal perkembangan di era digital. “Kami masih ingin melalui LBM terus memberikan solusi, penerangan, jawaban kepada masyarakat tentang hal-hal yang masih membingungkan," kata Kiai Marzuki.

Perketat Pengawasan

LBM PWNU Jawa Timur menyatakan pemerintah harus memperketat pola pengawasan pada konten yang didistribusikan melalui ranah sosial media. Sekretaris LBM PWNU Jawa Timur, Muhammad Anas mengatakan, pengawasan bisa dilakukan dengan membentuk aturan mengikat yang dimaksudkan agar para konten kreator mengedepankan moral dan norma pada isi atau muatan karyanya.

“Pemerintah supaya mengedepankan kode etik, seperti di dalam jurnalis dan sampai saat ini sepertinya belum ada. Secara umum konten kreator pekerjaan halal dan baik, namun beberapa ada yang melakukan pelanggaran syariat,” kata Muhammad Hamim di Kantor PWNU Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).

Pelanggaran syariat, kata dia, bisa dalam bentuk penyebaran hoaks, caci maki, hingga ujaran kebencian. Tiga hal itu masih didapati di dalam banyak unggahan, salah satunya konten video di sosial media.

Muhammad Hamim menyebut keberadaan kode etik atau aturan baku juga sebagai upaya menjamin kejujuran seorang konten kreator dalam menyampaikan informasi, seperti saat melakukan promosi suatu barang atau produk.

"Kalau konten ada unsur merugikan orang secara materi tidak diperbolehkan. Manfaatnya tidak seimbang dengan kerugiannya," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa pembuatan suatu konten harus didasari tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak hanya terpaku pada upaya meningkatkan rating.

"Seperti makan sabun itu tidak bermanfaat dan tidak berhubungan dengan apapun, semata-mata demi meningkatkan trafik ini tidak dibenarkan. Syariat salah satunya untuk menjaga nyawa kami, keselamatan kami, sekecil apapun harus dilindungi," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement