Komisi XI Restui Lima BUMN Dapat Suntikan Modal Negara   

Komisi XI DPR menyetujui pelaksanaan PMN nontunai berupa konversi piutang APBN 2023.

Selasa , 19 Sep 2023, 22:46 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan pihaknya menyetujui penambahan penyertaan modal negara pada lima BUMN, (ilustrasi)
Foto: istimewa
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan pihaknya menyetujui penambahan penyertaan modal negara pada lima BUMN, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR merestui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada lima BUMN antara lain PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT ASDP Ferry Indonesia (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Sejahtera Eka Graha (Persero), dan PT Pertamina (Persero). Adapun nilai PMN secara nontunai tersebut merupakan usulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan pihaknya menyetujui penambahan penyertaan modal negara karena telah memperoleh penjelasan dari Dirjen Kekayaan Negara serta para direktur utama tentang alokasi penyertaan modal negara secara nontunai.

Baca Juga

“Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan PMN nontunai berupa konversi piutang APBN tahun anggaran 2023,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan pimpinan perusahaan BUMN penerima PMN, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya total nilai wajar dari penyertaan modal melalui konversi piutang dan barang milik negara dari lima BUMN tersebut sebesar Rp 4,4 triliun. Diharapkan adanya penyertaan modal dapat memperbaiki struktur modal karena besarnya bunga utang tertanggung, sekaligus meningkatkan pendapatan negara melalui perpajakan dan dividen. 

Sementara itu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menambahkan penyertaan modal negara dapat mendukung operasional bagi lima BUMN tersebut, sekaligus akan memberikan dampak positif bagi perusahaan yang usulkan.

“Terima kasih atas dukungan Komisi XI terhadap PMN nontunai baik berupa konversi piutang maupun BMN, semoga ini akan mendukung operasional dan pertumbuhan dari BUMN yang dimaksud,” ucapnya.

“Diharapkan dengan disertakannya PMN dan BMN ini maka akan mengurangi beban sewa, meningkatkan struktur permodalan dari perusahaan dan manfaatnya kita akan menjadi bagian dari akselerasi pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Berikut rincian lima BUMN yang mendapatkan suntikan modal negara secara tunai:

1. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) 

Komisi XI DPR menyetujui pelaksanaan penyertaan modal negara secara nontunai tahun anggaran 2023 berupa konversi piutang APBN 2023 sebesar Rp 2.564,71 miliar kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bertujuan memperbaiki struktur permodalan Holding BUMN industri pangan.

"Komisi XI DPR menilai Rajawali Nusantara Indonesia mengoptimalkan kinerja dan mendukung penguatan ekosistem pangan dan penguatan pangan nasional melalui peningkatan produksi pangan dan pemerataan distribusi, mendukung inklusifitas melalui kemitraan petani peternak nelayan dan UMKM," ujar Fathan.

2. PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) 

Komisi XI DPR menyetujui pelaksanaan penyertaan modal negara secara nontunai tahun anggaran 2023 berupa barang milik negara sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai wajar Rp 388.564.810.000 kepada PT ASDP Ferry Indonesia (Persero). Kapal-kapal tersebut merupakan kapal milik Kementerian Perhubungan. 

Adapun beberapa kapal di antara 12 kapal yang disetujui dijadikan penyertaan modal negara ASDP Ferry Indonesia seperti KMP Lompa, KMP Munggiyango Hulalo, KMP Pora-pora, KMP Kolorai, hingga KMP Pangkilang. 

Penyertaan modal negara bertujuan pelayanan masyarakat, meningkatkan struktur permodalan, dan kapasitas usaha perusahaan.

Fathan menyebut Komisi XI menilai ASDP mampu meningkatkan kontribusi kepada negara berupa pajak dan dividen, mengurangi beban pengeluaran keuangan negara atau pemerintah melalui APBN terhadap bea pembelian kapal.

"ASDP mampu meningkatkan konektivitas antar pulau, menurunkan disparitas harga barang dan pemerataan pembangunan ekonomi, menumbuhkan perekonomian masyarakat, memperkuat lintasan keperintisan," ujar Fathan. 

3. PT Brantas Abipraya (Persero) 

Komisi XI DPR menyetujui pelaksanaan penyertaan modal negara secara nontunai tahun anggaran 2023 berupa barang milik negara pada aset tanah dan bangunan dengan nilai wajar Rp 211.981.785.000 kepada PT Brantas Abipraya (Persero). Rinciannya, tanah SHP No 450 seluas 2.820 meter persegi senilai Rp 87,9 miliar, tanah SHP No 452 seluas 2.380 meter persegi senilai Rp 72,3 miliar, bangunan enam lantai SHP No 450 seluas 8.202 senilai Rp 51,41 miliar, dan pagar permanen seluas 225 meter persegi senilai Rp 325,48 juta. 

4. PT Sejahtera Eka Graha (Persero) 

Komisi XI DPR menyetujui pelaksanaan penyertaan modal negara secara nontunai tahun anggaran 2023 berupa barang milik negara pada aset tanah properti eks BPPN yang dikelola Kemenkeu di Kawasan Bogor Timur berupa 71 SHGB yang berada di 3 kelurahan (Katulampa, Cimahpar, Tanah Baru) seluas 290.440 meter persegi, dengan nilai wajar Rp 1.227.507.102.000, kepada PT Sejahtera Eka Graha.

5. PT Pertamina (Persero) 

Komisi XI DPR menyetujui pelaksanaan penyertaan modal negara secara nontunai tahun anggaran 2023 berupa 14 paket sarana dan prasarana bahan bakar nabati di lokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, yaitu tangki bahan bakar nabati kapasitas 100 kilo liter dan 500 kilo liter beserta jalur pipa dan aksesoris tangki dengan nilai wajar Rp 49.945.989.000 kepada PT Pertamina (Persero).

"Komisi XI DPR berharap, Pertamina dapat memperbaiki struktur permodalan dalam meningkatkan kapasitas usaha guna memperlancar pendistribusian biodiesel, mendukung terwujudnya implementasi mandatori biodiesel, mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempercepat transisi energi yang inklusif, bersih dan berkelanjutan untuk mencapai nol emisi," ujar Fathan.