Shinta Kintarani Amelia, Direktorat Perencanaan Strategis, GRC, dan Kebijakan Syariah Pengelolaan Kebijakan Syariah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Dalam sambutannya, Komisioner BP Tapera Adi Setianto, menjelaskan bahwa BP Tapera telah menyalurkan melalui bank Syariah tahun 2022 sebanyak 42.237 unit senilai Rp 4,62 triliun dan per 15 September 2023 sebanyak 31.299 unit senilai Rp3,46 triliun.
BP Tapera mengajak UIN Raden Fatah untuk membangun kerjasama bersama dalam ruang-lingkup tridharma pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat serta penerapan hasil-hasilnya untuk kesejahteraan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Komitmen BP Tapera untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk hidup sejahtera dan mendapatkan perumahan yang layak huni, sehat dan aman. Maka pada tanggal 26 september 2023 diadakan akad massal pembiayaan Tapera bagi guru dan dosen serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah secara hybrid.
Akad yang dilaksanakan offline di tempat terdapat 20 orang sebagai perwakilan selebihnya dilakukan secara online. Sebanyak 32 KC BTN turut berpartisipasi pada pelaksanaan akad massal ini.
Rangkaian agenda selanjutnya merupakan sosialisasi pembiayaan perumahan Tapera yang diisi oleh pembicara KH. Cecep Maskanul Hakim sebagai anggota Dewan Penasehat Syariah BP Tapera, Ariev Baginda Siregar sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, dan Abdul Firman sebagai Sharia Ranking Division Head Bank BTN.
Terdapat peningkatan kecenderungan masyarakat terhadap pembiayaan perumahan menggunakan prinsip syariah yang terjadi akhir-akhir ini, hal tersebut menjadi wadah bagi Tapera Syariah untuk melakukan perkembangan.
BP Tapera yang bekerja sama dengan BTN Syariah dan UIN Raden Fatah Palembang mengadakan rangkaian kegiatan akad massal dan sosialisasi pembiayaan Tapera guna memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan menggunakan prinsip syariah.
Acara yang berlokasi di Auditorium Perpustakaan Kampus B Jakabaring UIN Raden Fatah Palembang memiliki rangkaian acara yang dimulai dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Hal itu dilakukan antara BP Tapera dan UIN Raden Fatah Palembang.
Lalu seremoni akad massal pembiayaan perumahan tapera secara hybrid dilanjuti dengan sosialisasi pembiayaan perumahan tapera dan diakhiri dengan kunjungan lapangan ke lokasi perumahan.
Tujuan acara tersebut untuk mendukung ekosistem penguatan keuangan syariah melalui kerja sama dengan stakeholder terkait, memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bisnis dan layanan Tapera berdasarkan prinsip syariah untuk membantu mewujudkan rumah pertama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta memastikan program pembiayaan Tapera berdasarkan prinsip syariah dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penandatangan MoU antara BP Tapera dengan UIN Raden Fatah Palembang sebagai bentuk dukungan untuk peningkatan hubungan pada sektor pendidikan, penelitian, dan pengembangan layanan terhadap pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat dan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditandatangani oleh Adi Setianto selaku Komisioner BP Tapera dengan Prof Nyayu Khodijah selaku Rektor UIN Raden Fatah Palembang.
Disaksikan oleh Hirwandi Gofar sebagai Direktur Konsumer Bank BTN dan Herry Trisaputra Zuna sebagai Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR RI yang turut serta meramaikan acara ini. Acara ditutup dengan kunjungan lapangan ke lokasi perumahan untuk peninjauan langsung.
Rangkaian acara pada hari Selasa, 26 September 2023 menjadi sebuah bentuk dari dukungan BP Tapera yang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk dapat memberikan dan menyebarluaskan informasi mengenai Tapera Syariah kepada masyarakat umum di Indonesia.
Harapannya dengan kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui lebih mengenai BP Tapera dan program Tapera Syariah bagi mereka yang ingin melakukan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Pembiayaan perumahan dengan prinsip Syariah untuk mewujudkan Tujuan Syariah (Maqashid al syariah) yang bertujuan untuk mencapai ke maslahatan dan mencegah kemudharatan bagi umat manusia.
Imam Syatibi dalam kitabnya al-muwafaqat menjelaskan bahwa tujuan syariah (maqasid al syariah) terdiri dari lima bagian utama yang dikenal dengan 5 ( lima) kebutuhan yang utama (al-dhuriyat al-khamsah) dalam kehidupan manusia di antaranya: Menjaga agama atau hifzh al-din, menjaga kejiwaan atau hifzh al-nafs, menjaga akal atau hifzh al-‘aql, menjaga keturunan atau hifzh al-nasl, serta menjaga harta atau hifzh al-mal.