Senin 16 Oct 2023 17:58 WIB

Menyikapi Putusan MK Terbaru

Kini semunya terserah ke Gibran

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dengan begitu usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dengan begitu usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Oleh: Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR RI, Dapil Sumut II, Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.

Putusan kedua MK terkait batasan usia capres dan cawapres mengejutkan. Pasalnya, sebagian besar orang menilai bahwa putusan pertama tersebut adalah putusan final. Tidak ada lagi putusan baru setelah itu. Faktanya, MK masih melanjutkan sidang dengan pemohon yang berbeda. Hasilnya, mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"MK menyatakan bahwa capres dan cawapres harus 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Dengan putusan ini, kepala daerah atau yang pernah menjabat kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun diperbolehkan untuk menjadi capres atau cawapres". 

Apakah dengan begitu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo? Jawabannya, Gibran memenuhi syarat. Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran. Apakah mau menjadi cawapres atau tidak. Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran.

"Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM. Para Ketua Umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal. Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo".

"Bagaimana dengan Erick Thohir? Ya namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo."

"Bagaimanapun juga, semua pihak harus menghormati putusan MK. Kita adalah negara hukum. Putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan. Tidak perlu ada dinamika yang memecah. Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia".

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement