Oleh: Yuda Benharry Tangkilisan, Didik Pradjoko, Eva Riana, Asep Abdurahman Hidayah, Shiva Alsyabani, Aulia Syaharani, akitivis program Pengabdian Masyarakat FIB UI BENTARA (Bengkulu Permata Nusantara)
Praktat London merupakan perjanjian antara Inggris dan Belanda guna menuntaskan permasalahan yang terjadi setelah Perjanjian Anglo-Belanda tahun 1814.
Pihak Inggris diwakili oleh Charles Watkin dan George Canning, sedangkan pihak Belanda diwakili oleh Anton Reinhard Falck dan Hendrik Fagel. Traktat London diratifikasi oleh kedua belah pihak pada tanggal 17 Maret 1824 yang tersusun atas 17 klausul.
Perihal pertukaran wilayah antara Inggris dan Belanda diatur pada klausul 9 dan 10 dengan pelaksanaan selambat-lambatnya satu tahun hingga 1825.
Kekuasaan Inggris di Bengkulu
Jauh sebelum kedatangan Inggris dan Belanda, kerajaan-kerajaan yang ada Bengkulu mendapat pengaruh dari Aceh dan Banten. Kemelut yang terjadi di Istana Surosowan mengurangi pengaruh Banten di Bengkulu, khususnya di antara keluarga Kerajaan Silebar.
Pamor Aceh di Bengkulu juga mulai melemah pasca berkuasanya para sultanah (penguasa perempuan) sehingga mengalihkan fokus para pembesar Kerajaan Sungai Lemau di Bengkulu Utara untuk mencari sekutu baru
Inggris mulai mengalihkan fokusnya dari pulau Jawa setelah Banten di bawah kepemimpinan Sultan Haji menetapkan hak monopoli perdagangan lada bagi Belanda.
Inggris diusir dari Banten pada tahun 1682 dan berpikir untuk mencari daerah alternatif penghasil lada di pesisir barat pulau Sumatera. Berdasarkan saran dari kantor dagang EIC di Madras, mereka menargetkan Pariaman dan Barus yang sudah terkenal pamornya ketika itu.
Lanjutkan membaca pada halaman berikutnya...