REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 20006 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9.260.000 batang. Penindakan dilakukan, pada Kamis 7 Desember 2023 di Perairan Aceh.
Terkait kronologinya, penindakan ini berawal dari adanya informasi dugaan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Aceh menggunakan kapal nelayan. Atas informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC20006 melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap KM Pathalong.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 buah kapal dengan 4 orang anak buah kapal (ABK) dengan muatan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9.260.000 batang dalam 926 karton dengan nilai barang mencapai Rp 19.029.300.000,00,” jelas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih.
“Adapun total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 15,6 miliar,” ujarnya.
Menjelang akhir tahun, Kanwil Bea Cukai Aceh terus memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal guna mengamankan hak-hak keuangan negara.
“Bea Cukai siap melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai,” kata Muparrih.