Ahad 03 Mar 2024 22:24 WIB

Kejaksaan Bantu Pemkot Padang Tarik Utang SPR Rp 10,3 Miliar

Kejari Padang juga mendampingi pemkot setempat dalam menarik uang kontribusi.

Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG --Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menuntaskan pendampingan kepada pemerintah kota (pemkot) setempat dalam menarik utang kontribusi dari pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) Padang yang nilainya Rp10,3 miliar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Syafri Hadi, di Padang, Kamis, mengatakan utang tersebut lunas setelah pihak SPR Padang melakukan pembayaran terakhir sebesar Rp1,8 miliar yang jatuh tempo pada akhir Februari 2024.

Baca Juga

"Pengelola SPR Padang telah melakukan pembayaran terakhirnya pada 23 Februari, dengan demikian maka utang SPR terhadap Pemkot Padang sudah lunas," katanya.

Ia mengatakan uang tunggakan kontribusi yang telah ditarik itu selanjutnya disetor oleh pemerintah ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.

Kejari Padang mengucapkan terima kasih kepada pihak SPR Padang yang telah memenuhi kewajibannya membayar tunggakan sampai lunas dan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Syafri Hadi juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Padang yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Padang untuk mendampingi penarikan dana kontribusi SPR Padang yang belum dibayar oleh pengelola dalam kurun waktu 2014-2020.

Lebih lanjut ia menjelaskan pendampingan oleh Kejari Padang dalam penarikan tunggakan uang kontribusi itu telah dilakukan sejak September 2020.

Saat itu SPR Padang yang dikelola oleh perusahaan swasta tercatat mempunyai tunggakan uang kontribusi dalam kurun waktu 2014-2019 dengan nilai total mencapai Rp10,318 miliar.

Karena adanya tunggakan maka Pemkot meminta pendampingan kepada Kejari Padang yang selanjutnya menjadi penengah antara Pemkot Padang dengan pengelola SPR Padang.

Setelah itu, maka dibuatlah kesepakatan antara Pemkot Padang dengan pengelola SPR tentang pembayaran dana kontribusi yang sedang menunggak.

Dalam perjanjian disepakati bahwa pihak pengelola SPR Padang akan melunasi utang dengan total Rp10,318 miliar dalam jangka waktu 3 tahun 8 bulan.

Pembayaran dilakukan dengan sistem cicil sebanyak empat kali, dan pembayaran terakhir jatuh tempo pada akhir Februari 2024.

"Kami mengawal setiap jatuh tempo pembayaran itu, dan alhamdulillah pihak SPR Padang menunjukkan iktikat baik karena membayar sesuai waktu yang disepakati sampai akhir," katanya pula.

Selain utang, ujarnya lagi, Kejari Padang juga mendampingi pemkot setempat dalam menarik uang kontribusi berjalan yang menjadi kewajiban SPR Padang kepada Pemkot Padang pada Desember setiap tahunnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement