REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Satreksrim Polres Metro Jakarta Pusat membongkar kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur. Salah satunya kasus pemerkosaan seorang bapak terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.
“Sejak tahun 2023 korban pemerkosaan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka berinisial B Al. K (52) dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi di tinggal istri bekerja tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Menurut Ari, istri tersangka yang sekaligus ibu kandung korban sendiri bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Sehingga kondisi rumah sering kosong dan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
Selain itu Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat juga mengamankan satu tersangka berinisial BS (52) kekerasan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus. Pada saat itu, korban tengah membeli sesuatu di warung pelaku. Secara tiba-tiba pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut menyeret korban dan melancarkan aksi bejatnya.
"Tersangka yang juga berisinial BS melakukan pemerkosaan terhadap anak yang sedang jajan di warung miliknya, tidak kuat menahan birahinya tersangka menyeret anak tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata Ari.