Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Impor Barang untuk Keperluan Penelitian Bebas Bea Masuk, Ini Prosedurnya

Kamis 20 Jun 2024 16:23 WIB

Red: Gita Amanda

Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Foto: Bea Cukai
Inovasi menjadi kunci utama untuk memajukan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu pilar utama dalam meningkatkan daya saing nasional. Di era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, inovasi menjadi kunci utama untuk memajukan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Melalui tujuan tersebut, pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, wajib memberikan pemenuhan segala fasilitas yang dibutuhkan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk memberikan fasilitas untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga

Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. 

"Pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan, yaitu mengingat pelaksanaan penelitian kerap memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri. "Namun perlu diketahui, bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.