Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Teluk Nibung

Jumat 12 Jul 2024 14:55 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit ke Malaysia yang dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara, pada Rabu (10/7/2024).

Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit ke Malaysia yang dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara, pada Rabu (10/7/2024).

Foto: Bea Cukai
Menurut studi literatur, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI – Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit ke Malaysia yang dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara, pada Rabu (10/7/2024). Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan kronologi penindakan tersebut.

“Berdasarkan informasi intelijen, Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan satu koli (barang) berisi 156 ekor belangkas dan dua koli (barang) berisi 171 bungkus kecambah sawit,” ujar Nurhasan melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga

Menurut studi literatur, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu, baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan. Ekstrak plasma darah belangkas digunakan untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore yang banyak digunakan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Asia Barat.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, belangkas atau ketam tapal kuda termasuk ke dalam satwa yang dilindungi.