Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Bea Cukai Berikan Fasilitas Fiskal untuk Latihan Bersama TNI AL dengan US Navy SEALs

Selasa 16 Jul 2024 14:09 WIB

Red: Friska Yolandha

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI untuk pertahanan dan keamanan negara, Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk atas barang-barang keperluan Latihan Bersama (Latma) JCET Flash Thunder Iron 2024 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dengan United States Navy Sea, Air and Land Teams (US Navy SEALs).

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI untuk pertahanan dan keamanan negara, Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk atas barang-barang keperluan Latihan Bersama (Latma) JCET Flash Thunder Iron 2024 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dengan United States Navy Sea, Air and Land Teams (US Navy SEALs).

Foto: dok Republika
Pembebasan bea masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 91 Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI untuk pertahanan dan keamanan negara, Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk atas barang-barang keperluan Latihan Bersama (Latma) JCET Flash Thunder Iron 2024 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dengan United States Navy Sea, Air and Land Teams (US Navy SEALs).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Agung Wibowo, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Juanda turut hadir dalam pembukaan acara Latihan Bersama tersebut yang dilaksanakan di Mako Puskopaska TNI AL, pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga

“Bea Cukai, sebagai instansi yang bertugas mengawasi lalu lintas barang antarnegara, hadir memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk atas logistik yang digunakan dalam kegiatan Latihan Bersama tersebut,” ujar Agung.

Agung menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bea masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 mengenai Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Kementerian Keuangan mengatur pembebasan bea masuk ini sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan militer Indonesia dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Dukungan Kementerian Keuangan dalam pemberian fasilitas fiskal ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peningkatan kemampuan pertahanan dan keamanan nasional sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara,” kata Agung.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler