Kamis 18 Jul 2024 16:10 WIB

KKP Buru Dalang Penyelundupan Benih Lobster

KK sudah menyelesaikan penyidikan kasus penyelundupan 9.244 ekor BBL di Banyuwangi.

Sejumlah Prajurit TNI AL mengamati barang bukti  benih lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah Prajurit TNI AL mengamati barang bukti benih lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bakal mengusut tuntas kasus penyelundupan 16 ribu benih bening lobster (BBL) di Cilacap, Jawa Tengah sampai ke dalangnya. Sebelumnya, KKP dan TNI AL menangkap satu orang yang menjadi kurir dalam kasus penyelundupan benih lobster.

"Kini statusnya (kurir) terdakwa . Namun kami tidak berhenti di sini, kami cari pemiliknya, kalau perlu sampai dalangnya. Terdakwa ini menggunakan mobil membawa BBL, dan sudah kita telusuri siapa pemiliknya. Identitas sudah kami kantongi," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga

Dalam kasus tersebut, seorang tersangka kurir berinisial FAS sempat melakukan perlawanan hukum terhadap KKP dan TNI AL, melalui mekanisme praperadilan. Namun gugatan praperadilan itu digugurkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap pada 17 Juli 2024.

FAS ditangkap oleh tim TNI AL atas dugaan penyelundupan BBL sebanyak 16 ribu ekor di wilayah Kecamatan Jeruklegi Cilacap, Jawa Tengah pada 12 Juni lalu. Ia kemudian mengajukan praperadilan pada 21 Juni 2024 di PN Cilacap karena merasa surat perintah penangkapannya tidak sah, namun upayanya ditolak hakim.

FAS disangkakan Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang perdananya akan dilakukan 23 Juli mendatang.

Pung menjelaskan, selama ini kebanyakan penanganan kasus penyelundupan BBL pada level kurir. Ini dikarenakan adanya iming-iming kesejahteraan dari pemodal agar kurir bungkam. Namun pihaknya tak mau tinggal diam untuk mengusut pelaku lainnya melalui berbagai cara.

"Selama ini kena di kurir saja, karena yang kami dapat informasi setiap kurir masuk, keluarganya dijamin sama bos-bosnya itu. Sekarang kurir kita buat mengaku siapa bosnya, sehingga efek jera tidak hanya di kurir, tapi pemodalnya juga akan kena, kalau perlu kita umumkan nama-nama mereka," bebernya.

Pengusutan kasus hingga dalang menjadi bagian dari keseriusan KKP mengimplementasikan Permen KP Nomor 7 tahun 2024 yang salah satunya mengatur soal tata kelola lobster. Ini juga menjadi bagian kinerja Project Management Officer (PMO) 724 yang dibentuk Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu lalu.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik KKP Doni Ismanto mengungkapkan bahwa pihaknya sangat transparan dalam menjalankan tata kelola lobster di Indonesia.

Selain penanganan kasus hukum, informasi sebaran peta potensi BBL, kegiatan budi daya, hingga perolehan PNBP dari pengiriman BBL ke luar negeri kini dapat diakses oleh masyarakat melalui halaman PMO 724 yang ada di situs resmi KKP.

"Jadi PMO 724 ini untuk memastikan kebijakan tata kelola benur berjalan sesuai tujuannya, yaitu membangun ekosistem budidaya lobster di dalam negeri dan menjaga sumber daya alam itu sendiri. Mari kita melihatnya secara jernih karena selama ini kita tidak mendapatkan apa-apa dari SDA BBL ini, yang ada praktik penyelundupan jalan terus," terang Doni.

Doni menambahkan pihaknya tidak akan gentar mengimplementasikan kebijakan tata kelola benur, terlebih terhadap pelaku kejahatan penyelundupan BBL. Kebijakan lobster harusnya dimanfaatkan untuk melakukan perdagangan BBL secara legal, dengan tetap mengutamakan kegiatan budidaya di dalam negeri.

"Aturan soal benur ini dalam pembuatannya mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung, agar negara tidak rugi, dan budidaya kita bisa berkembang hingga menjadi bagian dari global supply chain lobster di masa depan," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Teuku Elvitrasyah memastikan timnya akan akan bekerja maksimal mengawal kasus hukum FAS di PN Cilacap hingga putusan. Sidang perdana akan digelar 23 Juli mendatang.

Selain di Cilacap, pihaknya juga sudah menyelesaikan penyidikan kasus penyelundupan 9.244 ekor BBL di Banyuwangi, dengan tersangka berinisial HS. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Selain Cilacap, kasus di Banyuwangi juga sudah selesai penyidikannya. Saat ini dari pihak jaksa sedang menyusun tuntutan untuk selanjutnya disidangkan," kata Teuku.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement