REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang dan Kejari Jakarta Timur melakukan Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran iuran Program BPJS Ketenagakerjaan terhadap 112 Perusahaan yang menunggak iuran kategori lancar-kurang lancar umur 2-6 bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang Dewi Mulya Sari mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai bentuk konkrit langkah awal mitigasi resiko tunggakan berlanjut piutang lancar-kurang lancar yang mana paling mudah dipulihkan kepatuhannya.
Mungkin saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mengetahui dampak risiko hukum jika menunggak kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 bila perusahaan tetap "membandel" tidak mau membayar iuran berupa pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar," ujar Dewi.
Dewi mengimbau kepada pemilik perusahaan agar terus memperhatikan hak dan kewajiban karyawannya, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, karena keterlambat pembayaran iuran akan berdampak terhadap tertundanya proses penyelesaian klaim bila si karyawan bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, atau meninggal dunia, padahal ia berhak mendapatkan jaminan tersebut.
Tenaga kerja dapat memonitor kepatuhan pembayaran iuran dengan mengecek saldo JHT di aplikasi JMO secara berkala, tambah Dewi”.
Pada kesempatan tersebut Dewi juga mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Jakarta Timur melalui yang hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, karna selama ini ikut membantu BPJS ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan iuran yang tidak dibayarkan.
"Harapan besar sinergisitas kerjasama ini meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran iuran agar hak pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja," ujar Dewi.