Senin 29 Jul 2024 17:45 WIB

Kejari Jaktim Digandeng untuk Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Iuran BPJS Ketenegakerjaan

Banyak perusahaan yang tidak mengetahui dampak risiko hukum jika menunggak iuran.

Kejari Jaktim Digandeng untuk Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Iuran BPJS Ketenegakerjaan
Foto: Dok Republika
Kejari Jaktim Digandeng untuk Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Iuran BPJS Ketenegakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang dan Kejari Jakarta Timur melakukan Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran iuran Program BPJS Ketenagakerjaan terhadap 112 Perusahaan yang menunggak iuran kategori lancar-kurang lancar umur 2-6 bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang Dewi Mulya Sari mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai bentuk konkrit langkah awal mitigasi resiko tunggakan berlanjut piutang lancar-kurang lancar yang mana paling mudah dipulihkan kepatuhannya.

Baca Juga

Mungkin saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mengetahui dampak risiko hukum jika menunggak kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 bila perusahaan tetap "membandel" tidak mau membayar iuran berupa pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar," ujar Dewi.

Dewi mengimbau kepada pemilik perusahaan agar terus memperhatikan hak dan kewajiban karyawannya, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, karena keterlambat pembayaran iuran akan berdampak terhadap tertundanya proses penyelesaian klaim bila si karyawan bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, atau meninggal dunia, padahal ia berhak mendapatkan jaminan tersebut.

Tenaga kerja dapat memonitor kepatuhan pembayaran iuran dengan mengecek saldo JHT di aplikasi JMO secara berkala, tambah Dewi”.

Pada kesempatan tersebut Dewi juga mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Jakarta Timur melalui yang hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, karna selama ini ikut membantu BPJS ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan iuran yang tidak dibayarkan.

"Harapan besar sinergisitas kerjasama ini meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran iuran agar hak pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja," ujar Dewi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement