Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Jalin Sinergi, Bea Cukai Pasuruan Tindak Puluhan Ribu Keping Pita Cukai Palsu

Rabu 28 Aug 2024 16:08 WIB

Red: Gita Amanda

Wujud sinergi pemberantasan pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Pasuruan tindak 62.517 keping pita cukai palsu Juni lalu.

Wujud sinergi pemberantasan pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Pasuruan tindak 62.517 keping pita cukai palsu Juni lalu.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Pasuruan tindak 62.517 keping pita cukai palsu Juni lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Wujud sinergi pemberantasan pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Pasuruan tindak 62.517 keping pita cukai palsu Juni lalu. Hal ini disampaikan dalam koferensi pers penyidikan terpadu bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Subdenpom V/3-4 Pasuruan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, penindakan berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti lewat koordinasi dan pendalaman oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, dan Bea Cukai Pasuruan. “Hasilnya penindakan pun kami lakukan pada Jumat, 28 Juni 2024 pukul 10.00 WIB di Jalan Taman Dayu, Karang Jati, Kec. Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur,” katanya.

Baca Juga

Hatta menjelaskan, ada dua pelaku yang diamankan, yaitu M (45 tahun) dan A (46) yang mengaku mendapat pita cukai palsu dari R di Malang untuk selanjutnya dijual kepada AN di Jember, yang keduanya masih dalam proses pengejaran.

photo
Wujud sinergi pemberantasan pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Pasuruan tindak 62.517 keping pita cukai palsu Juni lalu. - (Bea Cukai)

“Dari penindakan tersebut, kami menindak barang bukti berupa 62.517 keping pita cukai yang dinyatakan palsu berdasarkan hasil identifikasi pita cukai oleh tim ahli Perum Peruri. Rinciannya 60.972 keping jenis SKT dan 1.545 keping jenis SKM yang berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak Rp 101.625.372,” jelasnya.

Tindak pidana jual beli pita cukai palsu ini melanggar ketentuan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Semoga ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Hatta.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler