Jumat 30 Aug 2024 11:18 WIB

Pekerja Formal dan Informal Diimbau Miliki Kesadaran atas Jaminan Perlindungan Sosial

Risiko pekerjaan bisa terjadi di mana saja.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta.
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta.

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA -- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Pulo Gebang  menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Slamet Jaya Sukmana yang berprofesi pedagang kopi keliling. Almarhum merupakah peserta BPJS Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah (BPU) yang di mana baru sebulan jadi peserta, meninggal karena sakit.

Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang beserta jajarannya di Aula Blok Cenderawasih Rusunawa Rawabebek Kel. Pulo Gebang dengan disaksikan oleh pedagang, ojol, dan kader dasawisma.

Baca Juga

Dewi mengungkapkan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban. Dia berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Manfaatnya  yang besar dan iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bulan untuk perlindungan program  jaminan kerja dan jaminan kematian sehingga aman dan tenang apabila terjadi risiko – risiko di atas.

"Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," ujar Dewi.

         

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement