Rabu 20 Nov 2024 16:37 WIB

Gerakan SERTAKAN Diharap Bantu Pekerja Informal Dapatkan Perlindungan

Manfaat perlindungan diharap menjaga pekerja dan keluarganya.

Dua pekerja membersihkan kaca gedung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (2/6/2024). Kementerian Tenaga Kerja mengatakan data BPJS Ketenagakerjaan menunjukan kenaikan jumlah angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dari tahun 2021 sebanyak 224 ribu kasus, tahun 2022 sebanyak 298 ribu kasus dan tahun 2023 sebanyak 370 ribu kasus, sehingga perlu inovasi teknologi untuk menekan angka tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Dua pekerja membersihkan kaca gedung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (2/6/2024). Kementerian Tenaga Kerja mengatakan data BPJS Ketenagakerjaan menunjukan kenaikan jumlah angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dari tahun 2021 sebanyak 224 ribu kasus, tahun 2022 sebanyak 298 ribu kasus dan tahun 2023 sebanyak 370 ribu kasus, sehingga perlu inovasi teknologi untuk menekan angka tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan  menanamkan pemahaman tentang program perlindungannya. Di antaranya yakni aplikasi Jamsostek Mobil (JMO) dan gerakan nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).

Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari, melakukan sosialisasi kepada karyawan perusahaan binaan terkait manfaat program, penggunaan aplikasi JMO, dan gerakan nasional SERTAKAN dalam rangkaian kegiatan Customer Relationship Management.

Baca Juga

Dewi menyampaikan apresiasi kepada Perusahaan Platinum yang telah hadir dan telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk dapat mensosialisasikan manfaat program, penggunaan aplikasi JMO, dan gerakan nasional SERTAKAN.

"JMO adalah aplikasi resmi dari BPJAMSOSTEK dan menjadi solusi saat peserta ingin melakukan klaim. Peserta dapat mendownload aplikasi JMO melalui Play Store untuk pengguna Android ataupun App Store untuk pengguna Ios. Setelah melakukan download dan aktivasi, peserta dapat melakukan pengkinian data dan verifikasi dengan biometrik wajah dan ekspresi muka,” ujar Dewi.

Lebih lanjut Dewi menjelaskan JMO atau Jamsostek Mobile memiliki fitur lengkap berupa informasi saldo pekerja, informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya.

“Jadi setiap bulan peserta dapat terupdate mengenai saldo JHT setelah perusahaan melakukan pembayaran iuran. Ini juga sebagai kontrol untuk memastikan perusahaan tepat waktu membayar iuran, memastikan upah yang dilaporkan & juga memastikan program apa saja yang diikuti,” kata Dewi.

Tak lupa dalam kesempatan tersebut Dewi memberikan informasi dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai gerakan nasional SERTAKAN yang mana merupakan gerakan mendorong para peserta untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.

”Kami yakinkan, Gerakan SERTAKAN merupakan tindakan yang mulia. Karena kita dapat menolong saudara pekerja informal terutama untuk proteksi diri terhadap musibah kecelakaan kerja, yang kita semua tidak tahu dapat menimpa sewaktu-waktu kepada siapa saja,” tutur Dewi.

“Mari kita rangkul dan tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat kita sehari-hari dan memberikannya mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp 36.800/bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program (JKK, JKM,JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Dewi.

Sebagai penutup Dewi mengatakan, “Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan demi terciptanya kerja keras bebas cemas.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement