Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jember

Selasa 24 Sep 2024 15:03 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai Jember gagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 848 ribu batang, pada Jumat (20/9/2024).

Bea Cukai Jember gagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 848 ribu batang, pada Jumat (20/9/2024).

Foto: Dok Republika
Petugas mengamankan 848 ribu batang rokok sigaret kretek mesin tanpa pita cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Bea Cukai Jember gagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 848 ribu batang, pada Jumat (20/9/2024). Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tempat penyimpanan rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di daerah Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jember, Sardiyanto mengungkapkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Jember pun melancarkan aksi surveillance di lokasi dimaksud. "Dari hasil surveillance, petugas mengamankan seseorang berinisial ALN, yang diketahui menimbun rokok polos di dalam bangunan tersebut," ujarnya.

Baca Juga

Dari penindakan ini, petugas mengamankan 848 ribu batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas sebesar Rp 1.170.240.000 dan diketahui nilai kerugian negara sebesar Rp 632.608.000.

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jember.