REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai, sebagai instansi yang menghimpun penerimaan negara, seringkali dicatut namanya dalam beragam modus penipuan. Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ini dapat dicegah apabila masyarakat mengenali modus-modus penipuan tersebut. Setidaknya ada lima modus yang harus diwaspadai oleh masyarakat, yaitu online shop, romansa, diplomatik, money laundry, dan lelang.
Pertama, modus online shop, yaitu modus penipuan yang menyasar pembeli barang secara daring, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Pelaku umumnya menawarkan barang dengan harga di bawah pasaran melalui toko di media sosial, seperti instagram dan facebook.
Namun, kenyataannya toko tersebut hanya kedok dan fiktif belaka. Dengan modus ini, pelaku akan mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menghubungi penerima barang untuk meminta transfer sejumlah uang.
Kedua, modus romansa, yaitu modus penipuan yang memanfaatkan kelengahan korban saat dimabuk asmara dengan menjanjikan pengiriman barang pada korban. Pelaku akan berpura-pura barangnya ditahan oleh Bea Cukai, padahal barang yang dijanjikan tidak pernah ada. Korban biasanya diminta mentransfer sejumlah uang agar barang dapat dikirimkan ke penerima ke rekening pribadi milik pelaku.
Ketiga, modus kiriman diplomatik, yaitu modus yang memanfaatkan alasan diplomatik dalam pengiriman barang. Pelaku meyakinkan korban bahwa terdapat kiriman dengan jenis diplomatik, tetapi tertahan di Bea Cukai. Lagi-lagi, korban diminta mengirim sejumlah uang ke rekening pelaku agar barang dapat dikirim.
Keempat, modus money laundry, yaitu modus pencucian uang dengan dalih pembawaan uang tunai atau pengiriman hadiah uang tunai dalam jumlah besar, tetapi orang atau barang yang dikirim ditahan petugas Bea Cukai.
Kelima, modus lelang palsu, yaitu modus yang menawarkan barang-barang lelang dengan harga murah melalui berbagai saluran, seperti media sosial, whatsapp group, atau SMS berantai. Pelaku mengaku bahwa lelang tersebut diadakan oleh Bea Cukai, tetapi dilaksanakan secara tertutup.
Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang pada korban untuk ditransfer ke nomor rekening pribadi yang seringnya disamarkan menjadi rekening bendahara lelang.
Dari berbagai modus tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai atau mengaku barangnya ditahan oleh Bea Cukai menguhubungi korban dengan nomor pribadi, meminta pungutan yang tidak wajar, mengintimidasi korban, dan meminta pembayaran ke rekening pribadi.
“Jika mengalami hal-hal tersebut, masyarakat dapat melakukan tiga langkah berikut, yaitu do, act, dan check. Do, langkah awal yang dilakukan adalah tetap tenang dan jangan panik. Act, periksa nomor rekening yang diinfokan oknum pelaku secara mandiri melalui cekrekening.id. Check, konfirmasi kebenaran informasi ke Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Budi mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, seperti layanan telepon pada nomor 1500225, layanan email pada [email protected], serta layanan media sosial pada fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI.