Jumat 22 Nov 2024 13:19 WIB

Menteri Kehutanan Lepas Liar 10 Satwa Dilindungi di Papua

Sedikitnya tiap bulan ada 200 satwa dilindungi yang diselamatkan dari penyelundupan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Qommarria Rostanti
Tiga ekor burung nuri kepala hitam. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melepas liar satwa yang dilindungi di Sorong, Papua Barat. Salah satunya nuri kepala hitam.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Tiga ekor burung nuri kepala hitam. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melepas liar satwa yang dilindungi di Sorong, Papua Barat. Salah satunya nuri kepala hitam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melepas liar satwa yang dilindungi di Sorong, Papua Barat. Raja Antoni juga memberikan 12 SK Perhutanan Sosial untuk 155 KK kelompok perhutanan sosial.

"Jadi ada pelepasliaran jenis-jenis burung, kedua tadi saya menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk 12 desa Kelompok Tani, jumlah totalnya 33 ribu hektare," ujar Raja Juli dikutip dari siaran pers Kementerian Kehutanan, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga

Sejumlah satwa dilindungi yang dilepas liarkan ini merupakan hasil operasi polisi hutan dan penyerahan dari masyarakat. Raja Antoni mengatakan sedikitnya setiap bulan ada 200 satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.

"Saya tadi cukup terkejut mendapatkan laporan ada sekitar 200-an satwa setiap bulannya, yang dapat digagalkan, diselundupkan dari Papua ini oleh rekan-rekan kami di KSDA (balai konservasi sumber daya alam), itu mungkin yang terkontrol, di luar itu kami tidak tahu berapa banyak lagi," kata Raja Antoni.

Ia mengatakan Kementerian Kehutanan akan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, kepolisian setempat, dan TNI, untuk melindungi satwa-satwa di Papua dengan lebih baik. Satwa yang dilepasliarkan yakni lima ekor Nuri Kepala Hitam, dua Perkici Pelangi, satu Nuri Hitam, satu Nuri Bayan, dan satu Kakatua Jambul Kuning.

Hewan yang akan dilepasliarkan ini juga sudah melalui proses habituasi dan pemeriksaan dokter hewan, hingga dinyatakan sehat dan punya sifat liar. Raja Antoni juga memberikan 12 salinan SK Perhutanan Sosial dengan total luas 33.197 hektare untuk 155 KK kelompok perhutanan Sosial di Sekitar Kota/Kabupaten Sorong. Dia berharap dengan Surat Keputusan ini, masyarakat dapat memanfaatkan hutan dengan maksimal.

"Ada 155 kepala keluarga yang diberikan 33 ribu hektare, mohon ini dimanfaatkan semaksimal mungkin," ujarnya.

Ia menyebut semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan dan menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. "Kita punya tanggung jawab untuk menjaga hutan kita, menjaga ekologis kita, tapi sekali lagi, secara bersamaan, bagaimana kemudian mencari titik temu bahwa masyarakat juga kemudian mempunyai akses menjaga hutan, dan dengan menjaga hutan dengan tidak menebang hutan justru menjadi sumber keberkahan, kesejahteraan, dan ketika hutannya ditebang justru membuat masyarakat tidak sejahtera," kata Raja Antoni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement