Selasa 24 Jun 2025 13:49 WIB

MPR Dorong Aturan Produsen Olah Sampah Ditegakkan

Konsep EPR menjadi salah satu inisiatif penting yang harus segera dikembangkan.

Pengunjung mengamati manekin yang mengenakan busana dari sampah plastik saat Piknik Bebas Plastik di Cilandak, Jakarta, Ahad (28/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengunjung mengamati manekin yang mengenakan busana dari sampah plastik saat Piknik Bebas Plastik di Cilandak, Jakarta, Ahad (28/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan pentingnya penegakan aturan Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai solusi struktural dalam penanganan sampah nasional. Ia mendorong agar produsen bertanggung jawab atas sampah produk dan kemasan mereka, mulai dari pengumpulan hingga daur ulang.

“Jadi kami menaruh perhatian yang sangat besar terhadap permasalahan terkait lingkungan hidup. Kita tahu bahwa saat ini kita sudah dalam kondisi darurat sampah,” kata Eddy di Jakarta, Selasa (24/6).

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan Eddy saat menghadiri puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta. Ia menyebut pengelolaan sampah saat ini belum optimal, dengan 60 persen sampah belum tertangani dan masih banyak dibuang di ruang publik atau lahan terbuka (open dumping).

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI tersebut, konsep EPR menjadi salah satu inisiatif penting yang harus segera dikembangkan dalam regulasi yang tepat dan relevan.

“Konsep EPR di antaranya adalah mendorong produsen bertanggung jawab mulai dari sisi pengumpulan hingga daur ulang. Tentu hal ini nantinya perlu dikembangkan dalam regulasi yang tepat, relevan dan juga bertanggungjawab,” ujarnya.

Eddy juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah cepat Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang mulai mengonsolidasikan pemerintah daerah dalam penanganan darurat sampah.

“Saat ini penanganan darurat sampah sudah dilaksanakan secara cepat oleh pemerintah. Tinggal kita melaksanakan eksekusinya dengan mendirikan sejumlah incinerator di 33 titik di seluruh Indonesia, agar sampah itu bisa terbakar habis dan hasil dari pembakaran itu bisa menjadi energi bersih atau waste to energy,” tuturnya.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian maupun pemerintah daerah, untuk memperkuat kolaborasi dan menjalankan amanat konstitusi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Eddy menekankan pentingnya Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang layak.

Dia juga menyinggung Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut pembangunan ekonomi harus berlandaskan prinsip keberlanjutan.

“Jadi, keberlanjutan ke lingkungan hidup yang sehat dan bersih itu menjadi landasan kita untuk ikut mendorong secara sangat progresif program-program pemerintah dalam pengentasan masalah sampah ini,” kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement