Rabu 13 Aug 2025 16:27 WIB

KLH: Persoalan Sampah pada 2029 Harus 100 Persen Terkelola

Hal ini mengacu pada arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Pekerja menunjukkan hasil dari pengelolaan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menunjukkan hasil dari pengelolaan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyebutkan, persoalan sampah pada 2029 harus 100 persen terkelola. Hal ini mengacu pada arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Mengacu pada arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar persoalan sampah tahun 2029 harus 100 persen terkelola,” ujar Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga

Target tersebut sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Untuk mendukung capaian target nasional, sesuai amanah UU Pengelolaan Sampah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dilarang.

“Bapak Menteri LH/Kepala BPLH telah menyampaikan surat keputusan yang ditujukan kepada 343 kepala daerah agar menutup praktik TPA open dumping dan transisi ke minimal controlled landfill,” kata Ade.

Kriteria baru penilaian Adipura mulai 2025 menetapkan tidak boleh ada tempat penampungan sementara (TPS) liar, dan TPA minimal dikelola dengan sistem controlled landfill.

Sementara itu, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) mewajibkan perusahaan dan industri mengolah minimal 60 persen sampahnya untuk menghindari kategori Proper merah. Kategori Proper merah adalah bagi perusahaan yang belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal.

“KLH/BPLH mendorong terwujudnya pengelolaan sampah melalui instrumen penegakan hukum,” ujar Ade.

Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengintensifkan pembinaan pengelolaan sampah dengan menugaskan setiap direktur atau pejabat eselon II membina sedikitnya 10 kabupaten/kota di seluruh wilayah. Hal ini untuk memastikan perbaikan pengelolaan sampah di tingkat tapak.

Hanif menyampaikan telah diberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 TPA untuk menghentikan praktik open dumping dan memperbaiki pengelolaan sampah.

Ia menambahkan, satu pejabat eselon II di KLH/BPLH wajib memantau dan merumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu penyelesaian masalah sampah di kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawabnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement