JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Arifin Marpaung, Selasa (6/4). Arifin adalah rekan hakim Ibrahim yang menjadi tersangka dugaan penyuapan.
''KPK meminta keterangan Arifin sebagai saksi Ibrahim,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Selasa (6/4).
Arifin merupakan salah satu anggota majelis hakim perkara sengketa tanah yang diketuai hakim Ibrahim. Sebelumnya, KPK pada Selasa (30/3), menetapkan status tersangka hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) berinisial Ib (Ibrahim) dan pengacara dengan inisial AS. Keduanya tertangkap tangan saat melakukan suap senilai Rp 300 juta. AS coba menyuap Ib. AS merupakan pengacara PT Sabar Ganda yang sedang beperkara melawan Kepala Pertanahan Jakarta Barat dengan nomor perkara 36/B/2010/PT TUN JKT.
Dalam kalender perkara banding, PT Sabar Ganda menjadi terbanding dalam kasus tersebut melawan pihak yang mengajukan banding atas keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Di tingkat pertama perkara ini nomor 86/G/2009/PTUN JKT. Ibrahim memimpin perkara tersebut bersama hakim anggota Arifin Marpaung dan Santer Sitorus. Perkara ini diterima berkasnya pada 18 Februari 2010 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan panitera pengganti Rini.